Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Ambon Januari 2024: Ada 4 Keberangkatan, Harga Tiket Rp 788.000

Untuk bulan Januari mendatang, ada 4 keberangkatan kapal Jakarta - Ambon dengan KM Dobonsolo, KM Nggapulu, KM Gunung Dempo, dan KM Dorolonda.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM/RIDWAN TUASAMU
Untuk bulan Januari mendatang, ada 4 keberangkatan kapal Jakarta - Ambon dengan KM Dobonsolo, KM Nggapulu, KM Gunung Dempo, dan KM Dorolonda. 

- Transit di Bau-bau Sabtu (13/1/2024) pukul 19.00 - 21.00

- Transit di Namlea Minggu (14/1/2024) pukul 20.00 - 23.00

- Tiba di Ambon Senin (15/1/2024) pukul 04.00

*Desclaimer: Jadwal kapal dan ketersediaan tiket dapat berubah sewaktu-waktu, cek update di laman Pelni

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Ambon Januari 2024: Ada KM Gunung Dempo Tanpa Transit

Syarat Perjalanan dengan Transportasi Laut

Berdasarkan SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Kemenhub Nomor SE 15 Tahun 2023 yang berlaku mulai 12 Juni 2023.

1. Dianjurkan Vaksinasi booster kedua

Penumpang yang belim vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19.

Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan untuk tetap melakukan Vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

2. Diperbolehkan tidak memakai masker

Apabila dalam keadaan sehat tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19

3. Dianjurkan tetap memakai masker tertutup dengan baik

Apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19

4. Dianjurkan jaga jarak atau menghindari kerumunan apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19

5. Dianjurkan membawa hand sanitizer/cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara ebrsamaan.

6. Dianjurkan tetap membawa aplikasi Satusehat untuk memonitor kesehatan pribadi

Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved