Ambon Hari Ini
Pelaku Pembunuh La Arab di Pasar Mardika Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Donald Rettob dalam persidangan yang diketuai Ismael Wael sebagai Hakim ketua di
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa pelaku pembunuhan Rusady Sangaji alias Arab yakni Sinyo Hendro Latupeirissa alias Sinyo alias Palembang dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Donald Rettob dalam persidangan yang diketuai Ismael Wael sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/12/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Sinyo Hendro Latupeirissa alias Sinyo alias Palembang dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.
Baca juga: Jaksa Bakal Selidiki Masalah Keuangan RSUD dr Haulussy Ambon
Baca juga: Jelang Natal, Ada Puluhan Jenis Kue Kering di Depan Swalayan Indo Jaya – Ambon
JPU Donald Rettob menilai terdakwa Sinyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Rusady Sangaji alias Arab sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu penuntut umum pada pasal 338 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa
Diketahui, kasus terdakwa Sinyo Hendro Latupeirissa alias Sinyo alias Palembang terjadi pada hari Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIT.
Terdakwa melakukan aksi tersebut bertempat di Pasar mardika tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon tepatnya di sekitar Kost Kostan Rahmat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.