Ambon Hari Ini

Turut Musnahkan 24 Item BB Perkara Pidana Umum, Wattimena: Ingatkan Kita Hindari Tindakan Kejahatan

Adapun, 24 barang bukti itu yakni senjata api tiga pucuk, magazine peluru SS1 dua unit, magazine peluru M16 satu unit, peluru karet 18 butir, dan pelu

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Mesya Marasabessy
AMBON: Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat turut musnahkan barang bukti sabu-sabu, Jumat (15/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ambon musnahkan 24 item barang bukti terhadap 110 perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, aksi itu sebagai bentuk peringatan bagi semua pihak untuk hindari tindakan kejahatan.

“Mudah-mudahan saja pemusnahan barang bukti ini mengingatkan kita bahwa kita harus menghindari diri dari menggunakan barang-barang yang seperti ini. Karena inilah yang membuat kita terjerat dalam kasus-kasus hukum,” kata Wattimena, Jumat (15/12/2023).

Lanjutnya, dari kegiatan pemusnahan ini, pihaknya merasa situasi keamanan dan ketertiban di Kota Ambon semakin kondusif.

Selain itu, jumlah tindak pidana yang dilakukan juga semakin menurun atau tidak mengalami peningkatan yang luar biasa.

Baca juga: Kejari Ambon Musnahkan 24 Barang Bukti Perkara Selama 2023: Ada Senapan Hingga Katapel

“Ini semua bisa terjadi dengan baik karena kita sadar dan aparat penegak hukum juga melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Adapun, 24 barang bukti itu yakni senjata api tiga pucuk, magazine peluru SS1 dua unit, magazine peluru M16 satu unit, peluru karet 18 butir, dan peluru 302 butir.

Kemudian, sabu-sabu 104 paket, ganja 261 paket, tembakau sintetis sembilan paket, handphone 29 unit, pakaian 61 buah, sepatu dua pasang, dan katapel satu buah.

Selain itu, anak panah 12 buah, senjata tajam tujuh buah, helm lima buah, flash disk dua buah, hard disk dua buah, CD - Room tiga buah, alat hisap sabu tiga buah, tas 11 buah, ban sepeda motor satu unit, dompet satu buah, kartu ATM lima buah, dan buku tabungan satu buah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved