Mayat di Kampus UNPRI Medan
Mengenal Apa Itu Kadaver? Istilah yang Tengah Ramai usai Penemuan Mayat di Fakultas Kedokteran UNPRI
Ternyata jasad atau mayat manusia tersebut merupakan kadaver yang digunakan untuk praktikum anatomi di Fakultas Kedokteran (FK) Unpri.
TRIBUNAMBON.COM - Mengenal apa itu kadaver? kejadian viral di Universitas Prima Indonesia, Medan.
Penemuan lima jasad manusia di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara cukup menghebohkan masyarakat.
Ternyata jasad atau mayat manusia tersebut merupakan kadaver yang digunakan untuk praktikum anatomi di Fakultas Kedokteran (FK) Unpri.
Dosen Anatomi FK Unpri, Ali Napiah Nasution membenarkan bahwa kampusnya menyimpan lima mayat yang ditemukan polisi.
Mayat tersebut ditemukan di laboratorium anatomi di FK Unpri.
Ia bahkan mendampingi pihak kepolisian saat penemuan mayat tersebut.
"Saya mendampingi polisi dari Polda dan tim Laboratorium Forensik Poldasu memeriksa di laboratorum anatomi, untuk melihat 5 kadaver yang di keluarkan dari bak kadaver laboratorum anatomi," kata Ali.
Lantas apa itu kadaver atau cadaver?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kadaver atau cadaver merupakan mayat manusia yang diawetkan.
Sedangkan dari RxList.com, kadaver merupakan mayat manusia yang bisa digunakan oleh dokter dan ilmuan untuk mempelajari anatomi, mengidentifikasi lokasi penyakit hingga menentukan penyebat kematian.
Mahasiswa kedokteran juga bisa menggunakan kadaver untuk mempelajari sebagai bagian dari pendidikan.
Di Indonesia sendiri, kadaver untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan sudah diatur di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 120 Ayat (1) berbunyi "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".
Lalu di Ayat (2), bedah medis seperti yang dimaksud di Ayat (1) hanya bisa dilakukan terhadap mayat yang tidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya, atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya.
Di Ayat (3), mayat yang digunakan untuk bedah medis harus telah diawetkan, dipublikasikan untuk dicarikan keluarganya, dan disimpan sekurang-kurangnya satu bulan sejak kematiannya.
Baca juga: Arti P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, A: Kode Hasil Seleksi PPPK 2023
Baca juga: Syarat Khusus Ketua Kloter Petugas Haji 2024: Pegawai ASN Kementerian Agama dan Memahami Fiqih
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Ambon - Dobo: Berangkat 17, 18, 24, 26, 27 Desember 2023 Tarif Rp 375.000
Lalu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 TAHUN 1981 tentang Bedah Mayat Klinit dan Bedah Mayat Anatomis serta Transpaltasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia juga diatur penggunaan kadaver.
Pada Pasal 1 (b), dijelaskan bahwa bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.
Lalu di Pasal 5 dijelaskan, bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan memperhatikan syarat-syarat dalam Pasal 2 (a dan b), yakni:
- Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan secara pasti
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak ada keluarga dari yang meninggal yang datang ke rumah sakit
Di Pasal 5, bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan dalam bangsal anatomi suatu fakultas kedokteran.
Selain itu, di Pasal 6 tertulis, bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa fakultas kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan atau tanggung jawab langsung dari seorang ahli anatomi (ahli urai).
Untuk larangan tertentu, ada pada Pasal 17-18, yakni dilarang menjual atau membeli alat dan atau jaringan tubuh manusia serta dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
Namun hal tersebut tak berlaku apabila digunakan untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pelanggaran atas PP ini diancam dengan 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp7500.
5 Jasad di UNPRI Medan Merupakan Kadaver yang Diperoleh secara Legal
Proses penyelidikan kasus penemuan jasad manusia di kampus Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Sumatra Utara masih dilakukan.
Sebanyak 5 jasad yang terdiri dari 4 laki-laki dan 1 perempuan ditemukan di lantai 15 kampus UNPRI Medan, Selasa (12/12/2023).
Berdasarkan keterangan pihak UNPRI Medan, kelima jasad tersebut merupakan kadaver yang digunakan untuk pembelajaran Fakultas Kedokteran.
Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan kadaver atau jasad yang sudah diawetkan didapatkan UNPRI Medan secara legal.
"Kita akan selidiki. Tapi kembali bahwa administrasi yang sudah kami peroleh itu adalah kadaver yang diperoleh secara legal dan kemudian digunakan untuk kepentingan pembelajaran," ungkapnya, Kamis (14/12/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Namun, polisi masih menyelidiki 2 jasad yang direkam mahasiswa di lantai 9 UNPRI Medan termasuk 5 jasad yang ditemukan saat penggeledahan atau tidak.
Diketahui, kasus ini menjadi viral setelah salah satu mahasiswa menemukan 2 jasad di dalam bak tertutup di lantai 9.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyelidikan kasus ini belum dihentikan.
"Ada 5 dinyatakan sebagai kadaver. Kemudian tentu polisi juga sikapi adanya video yang viral. Sekarang video viral itu apakah itu bagian lima? Itu masih proses penyelidikan. Tapi bisa dipastikan bahwa yang ditunjukkan lima jenazah itu kadaver," bebernya.

Kata IDI Sumut
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut), Dr. Ramlan Sitompul membenarkan ada aturan untuk menjadikan kadaver untuk pembelajaran.
"Harus kita bedakan dulu kadaver dengan mayat biasa. Kalau untuk pendidikan kedokteran sudah ada jelas administrasinya yang harus dipenuhi, sehingga kadaver tersebut bisa sampai di Fakultas Kedokteran," paparnya, Rabu (13/12/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Menurutnya, pihak UNPRI Medan harus menjelaskan sedari awal terkait adanya jasad yang sudah diawetkan di dalam kampus
"Itu sudah ada standar bakunya, mungkin kalau detailnya di orang pendidikan yang bisa jelaskan ya."
"Kalau sudah ada lima seperti itu, udah jelas peruntukannya untuk pendidikan harusnya. Peletakkannya adalah di laboratorium anatomi," sambungnya.
Ramlan Sitompul menyatakan, penggunaan kadaver di pendidikan kedokteran sudah memiliki standar baku.
"Peletakan di ruang terbuka saat proses praktek sah-sah saja, karena formalin itu cukup menyengat dan membuat perih mata, jadi kalau di ruangan terbuka akan lebih leluasa," lanjutnya.
Namun, ia mengingatkan ada etika dalam penggunaan kadaver untuk pendidikan kedokteran.
"Kami di dunia kedokteran ini ada etika, termasuk bagaimana memperlakukan kadaver. Ada etika dan adabnya yang dilakukan dan harus di bawah bimbingan dosennya," tegasnya.
Jika kondisi jasad yang sudah diawetkan tidak layak harus segera dimakamkan sesuai prosedur.
Kata Pihak UNPRI Medan
Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UNPRI Medan, Kolonel (Purn) Drg Susanto, menegaskan kelima jasad tersebut bukan korban pembunuhan, melainkan kadaver yang digunakan untuk pembelajaran di Fakultas Kedokteran.
"Pertama, dengan tegas dinyatakan tidak ada kasus pembunuhan di lingkungan seperti yang diisukan di masyarakat."
"Kedua, UNPRI Medan memiliki Fakultas Kedokteran yang berdiri sejak tahun 2008 dan memiliki beberapa laboratorium untuk menunjang proses belajar mengajar," ungkapnya, Rabu (13/12/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Menurutnya, keberadaan kadaver atau tubuh manusia yang diawetkan di FK UNPRI sudah ada sejak 2008.
Drg Susanto mengaku tindakan kepolisian melakukan penggeledahan tanpa melibatkan pihak kampus merupakan sebuah kesalahan.
Bahkan, polisi melakukan penggeledahan hanya berdasarkan video yang beredar tanpa meminta klarifikasi dari pihak kampus.
"Kami sangat menyesalkan tindakan oknum polisi dari Polrestabes Medan yang kurang koordinasi, karena pimpinan universitas yang tidak pernah dimintai keterangan secara resmi," bebernya.
Pihak kampus sempat menghalangi proses penggeledahan karena dilakukan pada malam hari dan tak ada perwakilan kampus yang dapat mendampingi.
"Kemudian di hari berikutnya penggeledahan dilanjutkan kembali pada pagi hari sampai dengan malam hari dan dijumpai lima kadaver di bak kadaver pada lab anatomi,"
"Kemudian kadaver tersebut dikeluarkan dari tempatnya untuk diperiksa kemudian dikembalikan lagi ke bak nya," imbuhnya.
Ia mengaku keberatan saat polisi meminta kampus UNPRI dikosongkan dan dipasangi garis polisi.
Menurutnya, petugas kepolisian tidak memiliki bukti yang kuat adanya kasus pembunuhan di dalam kampus UNPRI Medan.
"Informasi yang kami terima bahwasanya telah terjadi pembunuhan di lingkungan Unpri, bila ada kasus pembunuhan tersebut maka kami hendak bertanya kepada Bapak polisi yang terhormat, yang pertama kejadian pembunuhan tersebut di mana, siapa pelapor kasus pembunuhan tersebut."
"Siapa korban pembunuhan tersebut, siapa pelaku pembunuhan, apakah ada alat bukti pembunuhan tersebut dan adakah saksi kejadian tersebut," tegasnya.
Kesaksian Mahasiswa UNPRI
Salah satu mahasiswa UNPRI Medan berinisial B menyatakan rumor adanya jasad di lingkungan kampus beredar sejak Minggu (3/12/2023).
B menceritakan ada seorang mahasiswa kedokteran UNPRI Medan menemukan jasad manusia berada di dalam bak air berwarna biru.
"Kami dapat informasi itu di hari Minggu. Kami tahu dari mahasiswa kedokteran yang keceplosan bilang kalau ada mayat di lantai 9," tuturnya, Rabu (13/12/2023), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Ini Tiga Titik Rekayasa Lalu Lintas di Langgur Saat Nataru 2024
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 15 Desember 2023: Taurus Pandai Menggoda, Leo Mengalami Perubahan
Mendengar informasi tersebut, B dan teman-temannya mengecek bak air yang ada di lantai 9 dan melihat langsung jasad di sana.
"Hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 kemarin kemarin kami cek, masih ada bak biru itu."
"Kondisinya di tutup cuma penutupnya itu dipasang baut," lanjutnya.
B menambahkan ada mahasiswa hukum UNPRI Medan yang merekam penemuan jasad di dalam bak sehingga kasus ini menjadi viral.
"Kabarnya yang merekam itu mahasiswa hukum, cuma nggak kenal orangya."
"Informasinya yang ngerekam itu sudah kena surat peringatan dari kampus," bebernya.
Pada Kamis (7/12/2023), petugas kepolisian mendatangi kampus UNPRI Medan dan melakukan penggeledahan.
Namun, saat itu, jasad yang ada di dalam bak sudah dipindahkan.
"Hari Kamis nya kan datang itu polisi, cuma sudah nggak ada lagi bak biru itu," katanya.
Kelima jasad ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di lantai 15 pada Selasa (12/12/2023) malam.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Menguak Asal Usul 5 Mayat di Unpri, Cadaver Bukan di RS, Polrestabes: Kenapa di Kampus?
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMedan.com)
Arti P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, A: Kode Hasil Seleksi PPPK 2023 |
![]() |
---|
Syarat Khusus Ketua Kloter Petugas Haji 2024: Pegawai ASN Kementerian Agama dan Memahami Fiqih |
![]() |
---|
Syarat Magang DPR RI 2024: Status Mahasiswa Semester 5 dan 7, Daftar Online Buka sampai 15 Desember! |
![]() |
---|
Ini Tiga Titik Rekayasa Lalu Lintas di Langgur Saat Nataru 2024 |
![]() |
---|
Tega Cabuli Anak Kandung hingga 3 Kali, Jaksa Tuntut HL Dituntut 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.