PPPK 2023

Makna dan Arti Kode Hasil Seleksi PPPK 2023: Ada P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, A

Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH,Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH,Arti Kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1,

Courtesy / Pemprov Maluku
MALUKU: 63 PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Maluku dilantik oleh Sekda, Sadali Ie, bertempat di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (31/7/2023) 

TRIBUNAMBON.COM - Arti kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A di pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Sejumlah instansi mulai mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023 pada tanggal 6 - 15 Desember 2023.

Pelamar bisa melihat pengumuman kelulusan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau laman instansi masing-masing.

Setelah dinyatakan lulus, pelamar bisa melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK mulai tanggal 16 Desember 2023 - 14 Januari 2024.

Adapun pada pengumuman kelulusan PPPK 2023 terdapat sejumlah kode yang tertera seperti kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A.

Kode keterangan pada hasil seleksi tersebut memiliki arti yang berbeda-beda.

Selengkapnya, inilah arti kode P, PR1, PR2, L, L-2, L-3, TL, TL1, TMS, TH, dan A dalam Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, dikutip dari bawaslu.go.id:

Baca juga: Daftar Nama Peserta yang Lulus PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan Pemprov Jawa Timur 2023

Baca juga: CATAT! Pengumuman PPPK Teknis Dirilis Mulai 6 sampai 15 Desember 2023

Baca juga: Daftar Nama, Jadwal, dan Lokasi Tes Seleksi PPPK Provinsi Maluku 2023

Baca juga: Jadwal Pengumuman dan Cara Cek Nilai Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Arti Kode P, PR1, PR2, L, L2, L3, TL, TL1, TMS, TH dan A :

P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas

PR1 : Peserta Eks THK-II pada Jenis Kebutuhan Khusus

PR2 : Peserta Non ASN pada Jenis Kebutuhan Khusus

L : Peserta Lulus

L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan, pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda

L-3 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda

TL : Peserta Tidak Lulus

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved