Ambon Hari Ini
Majelis Hakim Vonis Penjual Sabu Stevi Paliama 5 Tahun Penjara
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu didampingi Hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Nova Salmon, berlangsung di
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim pengadilan Negeri ambon memvonis terdakwa pengedar dan penjual Narkoba jenis Shabu, Stevi M Paliama selama 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu didampingi Hakim anggota, Lutfi Alzagladi dan Nova Salmon, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/12/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Stevi M Paliama dengan pidana penjara selama 5 tahun, " putus Hakim.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa, 12 Desember 2023: Hubungan Taurus Lebih Dekat, Libra Berdebat
Baca juga: Ini Tiga Point Deklarasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh Ormas, OKP dan BEM di Maluku
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah "memiliki, menyimpan, menguasai" dimaknai "memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain" narkoba jenis Shabu Shabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainnya.
Selain pidana penjara, terdakwa Stevi M Paliama juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, Terdakwa Stevi M Paliama tanpa didampingi Kuasa Hukum menyatakan Banding. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.