CPNS 2023

Lokasi Tes SKB CPNS Kemenkumham Jateng di Lapangan Stadion Taruna Akpol, Jadwal 10 - 11 Desember

Jadwal seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. 

PDF
Jadwal seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah 

8. Pelamar WAJIB hadir 60 (enam puluh) menit sebelum SKB Kesamaptaan dimulai;

9. Pelamar WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pelamar dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti SKB Kesamaptaan, serta membawa surat pernyataan tersebut pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Adapun format surat pernyataansebagaimana pada LAMPIRAN II pengumuman ini;

10. Bagi Pelamar wanita yang sedang hamil/mengandung, tidak diberikan perlakuan khusus dalam pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Apabila Pelamar tetap bersedia mengikuti seleksi, WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk menanggung segala risiko yang terjadi pada kehamilan Pelamar saat melakukan persiapan, pelaksanaan, dan setelah mengikuti SKB Kesamaptaan, serta tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada Panitia. Adapun format surat pernyataan sebagaimana pada LAMPIRAN III pengumuman ini;

11. Sebelum Pelamar melaksanakan SKB Kesamaptaan akan dilakukan pengukuran tinggi badan yang dapat menggugurkan Pelamar dari proses seleksi apabila Pelamar tidak mencapai tinggi badan minimal:

a. Pria minimal 165 cm;

b. Wanita minimal 160 cm.

12. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

13. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;

14. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;

15. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan dan bagi pengantar dan/atau orang tua Pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian;

16. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB Kesamaptaan menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar;

17. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

18. Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:

a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;

b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birowaisetjenkumham.

19. Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 melalui layanan pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988, disertai dengan bukti pendukung

(TribunAmbon.com/Sinatrya)

 
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved