Maluku Hari Ini

Pemilu 2024, Belum Ada Laporan Surat Suara Rusak ke KPU Maluku

Di antaranya Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Seram Bagian Barat (SBB), Buru, Buru Selatan (Buru), Kota Tual dan Maluku Tenggara

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Polda Malulu
Kapolres Tual, AKBP. Prayudha Widiatmoko pimpin pengamanan surat suara di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Tual, Rabu (6/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak mengaku, logistik Pemilu jenis surat suara telah didistribusikan ke beberapa kabupaten/kota di Maluku.

Di antaranya Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Seram Bagian Barat (SBB), Buru, Buru Selatan (Buru), Kota Tual dan Maluku Tenggara (Malra).

Rencananya, distribusi surat suara juga akan dilakukan Jumat (8/12/2023) hari ini ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Kepulauan Aru melalui Pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual.

"Surat suara sudah diterima sejumlah KPU di daerah. Tapi soal kendala yang dialami baik saat pendistribusian, jumlah, dan berapa yang rusak dan tidak, itu belum ada laporan ke kami," kata Khalil Tianotak melalui telepon, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Tiba di Pelabuhan Kota Tual, Surat Suara Pemilu 2024 Langsung Diamankan Aparat Kepolisian

Menurutnya, pada saat surat suara tiba di gudang logistik, biasanya logistik tersebut akan dihitung.

Jika jumlah yang diterima tidak sesuai dengan manifesto, maka ini akan dilaporkan ke KPU dan kemudian ditindaklanjuti ke perusahaan pencetakan untuk dapat ditambahkan.

"Begitu juga kalau ada yang rusak, maka perusahaan pencetakan wajib untuk menggantinya," ucapnya.

Bisa saja, lanjutnya, laporan terkait kendala belum disampaikan mengingat sebagian KPU di daerah juga belum melakukan pelipatan surat suara.

"Kebanyakan ini diketahui setelah dilakukan pelipatan surat suara. Tapi kami harap jangan ada yang rusak," harapnya.

Ditambahkan, surat suara yang sampai ke KPU kabupaten/kota merupakan surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara DPD dan Capres belum.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved