Senin, 13 April 2026

Ambon Hari Ini

Terbukti Korupsi Dana Desa, Hakim Vonis Ringan Dua Pejabat Desa Tial

Keduanya yakni Djamal Tuarita selaku Penjabat Kepala Desa Tial dan Samu Raja Difinubun selaku Sekretaris Desa.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Majelis hakim pengadilan tipikor Ambon memvonis ringan dua terdakwa korupsi Dana Desa (DD)/ Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku tengah. 

Keduanya yakni Djamal Tuarita selaku Penjabat Kepala Desa Tial dan Samuraja Difinubun selaku Sekretaris Desa.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (7/12/2023).

Terdakwa Djamal Tuarita divonis selama 1 tahun penjara dan denda RP 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djamal Tuarita alias Jamal alias Jems oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,“ kata Hakim.

Sementara terdakwa Samuraja Difinubun alias Teko divonis 1 Tahun dan 10 bulan penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Jelang Nataru, Harga Cabai Masih Mahal di Ambon, Wattimena: Kekurangan Stok

Majelis Hakim juga menyatakan keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Selain itu, kedua terdakwa juga divonis membayar uang pengganti total sebesar Rp 486.890.317,38 dikurangi uang titipan sebesar Rp 87.225.000.

Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 399.665.317,38 yang harus dibebankan kepada Terdakwa Djamal Tuarita bersama-sama dengan Samuraja Defenubun dan Neni Rolobessy sehingga masing-masing dibebani uang pengganti sebesar Rp 133.221.772.

Untuk terdakwa Djamal kembali dikurangkan dengan pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari Terdakwa sejumlah Rp 132 juta sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa adalah sejumlah Rp1.221.772.

Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan;

Sementara Terdakwa Samuraja Depenubun juga telah mengembalikan kerugian keuangan negaraRp 16 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sejumlah Rp 117.221.772,00.

Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan. 

Usai mendengarkan Vonis Hakim, Baik JPU dan juga Terdakwa menyatakan pikir pikir. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved