CPNS 2023

Jadwal Tes dan DAFTAR Nama Pelamar yang Mengikuti Seleksi SKB Kemenkumham Maluku 2023

Berikut daftar nama peserta yang mengikuti tes SKB Kesampataan Seleksi Penerimaan CPNS kantor wilayah Kemenkumham MalukuLokasi berada di Lapangan

|
PDF
DAFTAR NAMA PELAMAR yang Lolos Seleksi SKB Kemenkumham Maluku 2023 

6. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:

a. Pria

- Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;

- Celana pendek berwarna putih;

- Sepatu olahraga warna bebas.

b. Wanita

- Kaos putih lengan pendek;

- Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos;

- Celana olah raga panjang (training) berwarna hitam;

- Sepatu olahraga warna bebas.

7. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar

8. Pelamar WAJIB hadir 60 (enam puluh) menit sebelum SKB Kesamaptaan dimulai;

9. Pelamar WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pelamar dalam kondisi sehat dan siap untuk mengikuti SKB Kesamaptaan, serta membawa surat pernyataan tersebut pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Adapun format surat pernyataansebagaimana pada LAMPIRAN II pengumuman ini;

10. Bagi Pelamar wanita yang sedang hamil/mengandung, tidak diberikan perlakuan khusus dalam pelaksanaan SKB Kesamaptaan. Apabila Pelamar tetap bersedia mengikuti seleksi, WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk menanggung segala risiko yang terjadi pada kehamilan Pelamar saat melakukan persiapan, pelaksanaan, dan setelah mengikuti SKB Kesamaptaan, serta tidak akan melakukan tuntutan apapun kepada Panitia. Adapun format surat pernyataan sebagaimana pada LAMPIRAN III pengumuman ini;

11. Sebelum Pelamar melaksanakan SKB Kesamaptaan akan dilakukan pengukuran tinggi badan yang dapat menggugurkan Pelamar dari proses seleksi apabila Pelamar tidak mencapai tinggi badan minimal:

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved