Ambon Hari Ini
Minimalisir Potensi Konflik soal Penetapan Raja, Ini Langkah DPRD - Pemkot Ambon
Usai rapat, Sekretaris Pansus I, Saidna Azhar Bin Tahir mengatakan, beberapa Perda tersebut penting untuk meminimalisir potensi konflik saat penetapan
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pansus I DPRD Kota Ambon menggelar rapat terkait bersama Tim Percepatan Penjaringan Raja Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Senin (4/12/2023).
Rapat tersebut guna memboboti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Negeri, Perda Nomor 9 tentang Penetapan Negeri dan Perda Nomor 10 tentang Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan/Raja, di Kota Ambon.
Usai rapat, Sekretaris Pansus I, Saidna Azhar Bin Tahir mengatakan, beberapa Perda tersebut penting untuk meminimalisir potensi konflik saat penetapan raja nanti.
Mengingat, beberapa negeri di Kota Ambon sering kali terjadi konflik perihal sengketa, sehingga ada beberapa kasus yang juga dibawa ke pengadilan.
“Dengan itu, memang perlu agar Perda ini diperbaiki dan direvisi dari sisi regulasi,” kata Saidna.
Baca juga: Soal Rencana Pelantikan Raja Negeri Batu Merah, Wattimena: Menunggu Usulan Saniri
Jumat nanti lanju Saidna, pihaknya akan melakukan pendampingan bagi tim Pemkot Ambon untuk melakukan agenda jaring Aspirasi Masyarakat (Asmara).
Agenda itu dalam rangka mendengar langsung apa yang menjadi masalah pada masing-masing negeri di Kota Ambon terkait penetapan raja.
"Jadi tadi kita rapat Pansus I berkaitan dengan revisi Perda dimaksud. Kita membahas berkaitan dengan pikiran-pikiran yang dituangkan oleh Pemkot, karena ini Perda eksekutif jadi kita ingin tahu apa pikiran yang dituangkan sehingga Perda ini perlu direvisi," cetusnya.
Saidna berharap, Perda ini setelah direvisi nanti bisa menjawab semua masalah yang ada di negeri-negeri.
"Nanti kita masuk dalam tahap pembahasan baru kita tahu masalah yang timbul seperti apa, tapi prinsipnya kita akan mengakomodasi semua aspirasi. Target kita tahun ini selesai dan diharapkan Perda ini setelah direvisi juga berkualitas, sehingga tidak lagi ada revisi dikemudian hari. Sehingga jangan kita buru-buru selesaikan tapi tidak berkualitas," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.