Kapolda Maluku Pecat 3 Anggotanya, Salah Satunya Thomas Keliombar
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif secara resmi memecat 3 anggotanya
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif secara resmi memecat 3 anggotanya
Pemecatan itu berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Maluku.
Yang berlangsung di lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (4/12/2023).
Ketiga personil Polda Maluku yang dipecat di antaranya, Iptu. Thomas Keliombar (Pama Polda Maluku), Brigpol Herson (Bintara Polda Maluku) dan Brigpol Egi Prayitno (Bintara Polda Maluku).
"Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap tiga personel Polda Maluku yang terdiri dari satu personil berpangkat perwira pertama, dan dua personil berpangkat Bintara," ungkap Kapolda.
Dikatakan, PDTH merupakan keputusan berat baginya, namun langkah ini diambil perlu diambil.
Pasalnya, langkah PTDH merupakan upaya terakhir setelah berbagai proses pembinaan.
Bahkan sebelumnya, hukuman yang bersifat ringan sampai dengan berat sudah dilakukan.
"Ini masih menjadi keprihatinan kita bersama dan sangatlah berat bagi saya pribadi selaku Kapolda maupun institusi Polri sampai harus mengambil langkah terakhir berupa PDTH," akuinya.
Sebagai aparat penegak hukum, Kapolda menyatakan bahwa anggota Polri seharusnya merasa malu jika melanggar hukum.
"Polri adalah penegak hukum dan seharusnya kita malu bila melanggar hukum, karena kita sendiri yang secara sadar dan tanpa paksaan memilih jalur pengabdian dan profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat mengungkapkan, pemecatan Keliombar, karena yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan pelanggaran, termasuk menganiaya masyarakat.
"Bapak Kapolda Maluku berulang kali di setiap kesempatan sering menyampaikan agar anggota Polri sebagai abdi atau pelayan dan pelindung rakyat, bukan malah arogan dan melakukan kekerasan serta menyakiti hati rakyat," kata Rum, Jumat (16/9/2022).
Thomas yang dipecat itu tercatat sudah terlibat banyak kasus pelanggaran berat.
Bahkan, sudah ada kasus pidana yang harus dia jalani.
Lanjut dikatakan, Polda Maluku sudah melakukan tahapan-tahapan pembinaan mental, memberikan sanksi mulai dari yang ringan hingga terberat.
Namun, nampaknya yang Thomas Kaliombar tetap tidak berubah.
"Karena tidak berubah jadi dianggap tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ptdh-keliombar-thomas-1718.jpg)