Susul Eks Kadis Pendidikan Malteng, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Fritz Lucas Sopacua
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) kembali melimpahkan berkas perkara satu tersangka dana Bos.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) kembali melimpahkan berkas perkara satu tersangka susulan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng Tahun Anggaran 2020 -2022.
Berkas perkara atas tersangka Fritz Lcy Sopacua dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon pada Kamis (30/12/2023, sekitar pukul 11.00 WIT.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Malteng, Junita Sahetapy mengatakan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ini sekaligus melengkapi pelimpahan yang sebelumnya dilakukan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
"Hari ini, kami tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, telah melakukan pelimpahan Berkas perkara dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng Tahun Anggaran 2020 -2022 atas terdakwa Fritsz Lucas Sopacua," kata Sahetapy.
Lanjutnya, setelah pelimpahan, Ketua Pengadilan Negeri Ambon juga telah menetapkan jadwal sidang perdana, pada Rabu (6/12/2023) pekan depan.
"Sudah diterbitkan jadwal sidang, untuk agenda pembacaan surat dakwaan pekan depan hari sidang pada hari Rabu 06 Desember 2023," tambahnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini telah ada tiga terdakwa dalam kasus ini.
Yakni Mantan Kepala Dinas Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, Manajer Tim Manajemen BOS Oktovianus Noya dan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.
Dalam dakwaan, JPU mengatakan para terdakwa dalam pengelolaan Dana BOS telah melakukan penyalahgunaan di dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021.
Yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja.
Bahkan ada yang fiktif.
Ketiganya bersama-sama mengkorupsi anggaran Dana BOS hingga 3.993.294.179,94.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Kejari-malteng-limpahkan-dana-bos.jpg)