Nasional
Gibran Rakabuming Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun
Dilansir Kompas.com, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023) itu, Cawapres Nomor Urut 2 diwakili kuasa hukumnya Fa
TRIBUNAMBON.COM – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tak hadir dalam sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun terkait uji materi gugatan batas usia capres-cawapres.
Dilansir Kompas.com, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023) itu, Cawapres Nomor Urut 2 diwakili kuasa hukumnya Faiz Kurniawan.
Sementara tergugat lainnya yakni Almas Tsaqibbirru tampak hadir di ruang sidang 1 PN Solo.
Dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwakili oleh Kuasa Hukum Endik Wahyudi.
Sidang gugatan perdata itu terdaftar nomor perkara 283/Pdt. G/2023/PN Skt dengan majelis hakim, yakni Bambang A, Agus Darwanta, dan Hasanur R.A.
"Jadi sidang biasa kita mulai sesui aturan yang berlaku. Sidang kita lanjutkan dengan mediasi terlebih dulu," kata Hakim Ketua Bambang A, saat persidangan.
Baca juga: Dirut CV Surya Konsultan, Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Langgur
Mediator dari Pengadilan Negeri yakni Hakim Subagiyo.
Mediasi ini, akan dipimpin oleh hakim mediator untuk musyawarah.
Jika ada mufakat dalam musyawarah tersebut bisa diwujudkan akte perdamian.
"Sidang akan dibuka lagi setelah mediasi. Sidang akan dijadwalkan lagi menunggu hasil mediasi," jelasnya. "Sidang rasa cukup, akan dilanjutkan dengan mediasi. Sidang dinyatakan ditutup," lanjutnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Gibran Absen", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/120227478/sidang-perdana-gugatan-rp-204-triliun-digelar-gibran-absen.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.