Polisi Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Ambon, Yang Jadi Biang Kerok Antrian Panjang
Aparat kepolisian menangkap empat tersangka penyalahgunaan BBM subsidi di Ambon.
TRIBUNAMBON.COM -- Aparat kepolisian menangkap empat tersangka penyalahgunaan BBM subsidi di Ambon.
Aparat kepolisian dari unit Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku itu, berhasil membongkar penyelewengan BBM bersubsidi di sebuah SPBU di Kota Ambon, Kamis (23/11/2023).
Kasubdit 4 Tindak Pidana Tertentu Ditkrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifli mengatakan para pelaku penyalahgunaan BBM yang diamankan dalam perkara ini empat orang.
Yakni tiga orang sopir dan seorang operator SPBU.
Keempat orang ini ditangkap di area SPBU Tanah Ratah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Tiga sopir tersebut adalah FA alias Fahrul, MZ alias Rizal, M alias Mulyadi. Sedangkan operator SPBU yakni ARY.
"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di mako Krimsus Polda Maluku untuk penyelidikan lanjutan," kata Andi Zulkifli kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Selain menangkap para pelaku, polisi ikut menyita barang bukti.
"Tiga unit mobil mewah dan satu mobil pikap bersama belasan jeriken berisi penuh BBM Pertalite turut diamankan sebagai barang bukti," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ketiga sopir dan operator SPBU tersebut ternyata bekerja sama untuk menjalankan praktik itu.
"Di sini tentunya dia sudah kerja sama dengan operator jadi mereka sudah saling memahami," ujarnya.
Andi menjelaskan modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara menggunakan belasan pelat nomor berbeda. Mereka juga memiliki banyak kartu bertanda khusus sebagai syarat untuk mengisi BBM di SPBU.
“Mereka memakai beberapa pelat mobil jumlahnya sampai belasan pelat nomor untuk satu mobil, kemudian mereka menggunakan barcode agar mereka bisa berulang, masuk mengambil pertalite," jelasnya.
"Tangki mobilnya sudah dimodifikasi jadi bisa menampung BBM dalam jumlah banyak," imbuh dia.
Andi menambahkan aksi kejahatan para pelaku ini sudah berlangsung lama dan kerap memicu antrean panjang di lokasi SPBU.
"Praktik tersebut diduga telah berlangsung lama, dan menjadi keluhan warga, yang kerap mengantri di SPBU tersebut," ujarnya.
Korupsi Dana Desa Rp 1,1 M, 6 Para Pejabat Negeri Tiouw-Malteng Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Buka Amboina City Rally Tahun 2025, Bodewin: Ini Ajang Kampanye Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
210 Peserta Ramaikan Amboina City Rally Menyongsong HUT ke-450 Kota Ambon |
![]() |
---|
Orang Tua 52 Tahun di Malteng Setubuhi Anak 14 Tahun Hingga Hamil, Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
Jadi Program Prioritas, Warga Desa Rumah Tiga Bersihkan Lingkungan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.