UMK 2024
UMK Kota Ambon Tahun 2024 Rp 2,9 Juta, Naik 3,82 Persen
Sementara, untuk pekerja masa kerja swasta mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2024 naik sebesar 3,82 Persen atau Rp2.991.299.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Patty mengatakan, UMK 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang pengupahan dalam pendekatan menggunakan formula yakni UMK yang ditambah dengan peningkatan penyesuaian UMP 2024 dan indikator.
"Berdasarkan hasil rapat dewan pengubahan Kota Ambon pada 23 November 2023, bahwa penetapan UMK Ambon dan pemberlakuannya untuk tahun 2024 sebesar Rp2.991.299 mengalami kenaikan sebesar 3,82 persen atau Rp110.188 dari UMK tahun 2023," kata Steiven Patty kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Dikatakan, UMK ini berlaku bagi usaha kelas menengah.
Baca juga: Besaran UMP di 32 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Disusul Papua
Selain itu juga, diperuntukan bagi pekerja yang usia kerja di bawah satu tahun berlaku standar UMK.
Sementara, untuk pekerja masa kerja swasta mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.
"Sehingga jangan kita menyamakan bahwa UMK ini berlaku bagi misalnya lebih dari satu tahun. UMK bukan standar tetapi struktur dan skala upah pada perusahaan sehingga masa kerja pekerja sangat berpengaruh untuk upah dan tidak berlaku bagi UMKM," tutup Patty.
Sebelumnya, UMK Kota Ambon tahun 2023 Rp2.811.111 atau naik Rp215.044 atau 8,07 persen dari upah minimum tahun 2022.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.