UMK 2024

UMK Kota Ambon Tahun 2024 Rp 2,9 Juta, Naik 3,82 Persen

Sementara, untuk pekerja masa kerja swasta mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya Marasabessy
Kepala Disnaker Ambon, Steiven Patty ungkap UMK Ambon naik jadi Rp2,9 juta, Jumat (24/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2024 naik sebesar 3,82 Persen atau Rp2.991.299.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Patty mengatakan, UMK 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang pengupahan dalam pendekatan menggunakan formula yakni UMK yang ditambah dengan peningkatan penyesuaian UMP 2024 dan indikator.

"Berdasarkan hasil rapat dewan pengubahan Kota Ambon pada 23 November 2023, bahwa penetapan UMK Ambon dan pemberlakuannya untuk tahun 2024 sebesar Rp2.991.299 mengalami kenaikan sebesar 3,82 persen atau Rp110.188 dari UMK tahun 2023," kata Steiven Patty kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Dikatakan, UMK ini berlaku bagi usaha kelas menengah.

Baca juga: Besaran UMP di 32 Provinsi: DKI Jakarta Tertinggi, Disusul Papua

Selain itu juga, diperuntukan bagi pekerja yang usia kerja di bawah satu tahun berlaku standar UMK.

Sementara, untuk pekerja masa kerja swasta mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

"Sehingga jangan kita menyamakan bahwa UMK ini berlaku bagi misalnya lebih dari satu tahun. UMK bukan standar tetapi struktur dan skala upah pada perusahaan sehingga masa kerja pekerja sangat berpengaruh untuk upah dan tidak berlaku bagi UMKM," tutup Patty.

Sebelumnya, UMK Kota Ambon tahun 2023 Rp2.811.111 atau naik Rp215.044 atau 8,07 persen dari upah minimum tahun 2022.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved