Dugaan Korupsi

Abraham Samad Sebut Polisi Harus Panggil Alexander Marwata tuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Firli

Sebelumnya, dalam konferensi pers di KPK Alexander menolak menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak malu karena Ketua KPK Firli Bahuri ditetapka

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut Polda Metro Jaya harus memanggil komisioner KPK lainnya, terutama Alexander Marwata. 

TRIBUNAMBON.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut Polda Metro Jaya harus memanggil komisioner KPK lainnya, terutama Alexander Marwata.

Menurut Samad, pernyataan Alex terkesan melindungi Firli dan memiliki keterkaitan dengan purnawirawan polisi tersebut.

"Jangan sampai orang orang ini punya keterkaitan dengan Firli sehingga dia berusaha untuk melindungi Firli," ujar Samad.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di KPK Alexander menolak menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak malu karena Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Tidak hanya itu, Alex juga menyebut pihaknya tidak merasa kecolongan dan berulangkali menekankan Asasi praduga tak bersalah.

Ia juga menyebut kasus Firli di Polda belum terbukti.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.

Baca juga: Duga Wakil Ketua KPK Punya Keterkaitan dengan Kasus Korupsi Firli, Novel Baswedan: Terkesan Membela

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka.

Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.

Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Novel Baswedan: Wakil Ketua KPK Alexander Seperti Melindungi Firli", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/11/23/21170921/novel-baswedan-wakil-ketua-kpk-alexander-seperti-melindungi-firli?page=2.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved