Rabu, 15 April 2026

Nasional

Kenali 4 Jenis Pelanggaran Penggunaan Listrik agar Terhindar dari Sanksi dan Denda

Adapun P2TL ini merupakan kegiatan perencanaan pemeriksaan tindakan dan penyelesaian oleh PLN terhadap jaringan

Editor: Fandi Wattimena
Sumber; PLN Maluku Maluku Utara
Petugas PLN mengecek jaringan listrik 

Makna dari pelanggaran ini yakni pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan. Contoh dari pelanggaran tersebut yakni mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.

Baca juga: TJSL PLN Peduli Serahkan Bantuan Pembangunan Gedung Gereja & Pastori di Jemaat GPM Marlasi

“Jika pelanggan terbukti melakukan pelanggaran listrik seperti yang disebutkan di atas, bisa dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan hingga pembayaran biaya PT2L lainnya,” tuturnya.

Sementara yang bukan pelanggan PLN, namun kedapatan melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikenakan sanksi berupa; pembongkaran rampung, pembayaran tagihan susulan untuk pelanggaran golongan IV, hingga pembayaran biaya P2TL lainnya.

Awat menambahkan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah, berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting hingga kebakaran.

“Kami juga mengajak seluruh pelanggan untuk menjaga dan mengecek kWhmeternya masing-masing sehingga jika ada kendala maupun gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile sesuai dengan fitur layanan yang telah disediakan”, tutup Awat. (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved