Pemilu 2024
KPU Maluku Upayakan Penyelenggara Pemilu 2024 Dapat Pelayanan JKK
Menurutnya, jaminan sosial penting bagi penyelenggara Pemilu. Hal itu mengingat kerja mereka yang nantinya cukup padat saat hingga berakhirnya pelaks
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku, bakal mengupayakan agar badan Ad Hoc KPU untuk mendapat pelayanan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Misalnya KPPS, kita jamin mereka dengan santunan kerja. Ya, memang masih direncanakan. Tapi diupayakan itu ada," kata Rifan melalui telepon, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, jaminan sosial penting bagi penyelenggara Pemilu.
Hal itu mengingat kerja mereka yang nantinya cukup padat saat hingga berakhirnya pelaksanaan Pemilu 2024.
"Saya kira kalau dengan jaminan sosial, penyelenggara Pemilu dapat bekerja dengan aman dan nyaman," sebutnya.
Disinggung soal adakah anggaran yang disiapkan untuk pemeriksaan kesehatan KPPS? Rifan mengaku, tidak ada.
Baca juga: KPU Ambon Minta Parpol Serahkan Buku Rekening Kampanye Sebelum 28 November 2023
KPU hanya merencanakan untuk setiap KPPS masuk dalam peserta jaminan sosial.
Dalam artian mereka dijamin dengan santunan kecelakaan kerja.
"Karena kan kemauan mereka untuk mendaftar sebagai KPPS. Di persyaratannya itu ada soal umur, kesehatan jasmani dan rohani serta lainnya. Jadi swadaya mereka sendiri. KPU tidak menyiapkan anggaran itu," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.