Korupsi di Maluku

Korupsi Dana Desa, Bendahara Negeri Tial Neny Rolobessy Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Wilson Sriver dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor ambon, Senin (20/11/2023) sore.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Bendahara Negeri Tial, Kabupaten Maluku Tengah, Neny Rolobessy usai divonis 2 tahun penjara oleh Hakim ketua Wilson Sriver dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor ambon, Senin (20/11/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Desa Tial, Kabupaten Maluku Tengah, Neny Rolobessy divonis 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Wilson Sriver dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan Tipikor ambon, Senin (20/11/2023) sore.

Rolobessy dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tial, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015-2019.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neny Rolobessy dengan pidana penjara selama, 2 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta, Subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan," ungkap Hakim.

Dalam amar putusnya, Hakim Ketua, Wilson Sriver menyatakan terdakwa Neny Rolobessy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair.

Selain itu, Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.486.890.317,38 akibat perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Samuraja Difinubun dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp.123.225.000.

Baca juga: Jaksa Tuntut Penjabat Hingga Bendahara Desa Horale 6 Tahun Penjara

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Dilaporkan Dugaan Penganiayaan: Korban Disetrum Hingga Dipukul Pakai Pentungan

Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp.363.665.317,38 yang harus dibebankan kepada Terdakwa bersama-sama dengan Djamal Tuarita dan Samuraja Difinubun sehingga masing-masing sebesar Rp.121.221.772,46.

Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan tetap Terdakwa tidak membayar kerugian negara maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilakukan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Usai mendengar vonis hakim, Terdakwa dan JPU menyatakan pikir pikir.

Untuk diketahui, Neny Rolobessy merupakan satu dari tiga terdakwa dalam kasus Tipikor Tial.

Pada pekan kemarin karena dirinya lebih dulu masukan pembelaan sehingga vonisnya dibacakan terlebih dahulu, sementara Djamal Tuarita dan Samuraja Difinubun vonis keduanya akan berlangsung di Hari rabu (22/11/2023).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved