Penggelapan Dana
Pemilik Rumah Emas di Talaga Raja Ambon Duduk Kursi Pesakitan: Gelapkan Uang BPR Modern Rp 73 Miliar
Terdakwa Denny selaku mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri Ambon
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik Rumah Megah di Telaga Raja Ambon bernama Denny Frenklien Saya harus menanggung nasib.
Terdakwa Denny selaku mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express Ambon menjalani sidang Perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/11/2023).
Denny diadili lantaran terlibat dalam kasus penggelapan dana di PT Bank BPR Modern Express Ambon.
Dia diadili bersama 5 terdakwa lainnya, yaitu Alexander Gerald Pieterz, selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express, serta empat mantan Direksi pada PT BPR Modern Express, Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwardi, dan dipimpin ketua majelis hakim Harris Tewa dibantu dua hakim anggota lainnya, sementara 6 terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan dia menggelapkan uang Bank hingga Rp 73 Miliar.
Seluruh uang tersebut dipakai untuk kepentingan terdakwa Denny.
"Terdakwa sejak periode 28 Juli 2015 sampai dengan 27 Januari 2022 mencairkan 85 cek BPR di bank mitra dengan total sebesar Rp73.050.000.000," kata JPU.
Baca juga: Prof Leiwakabessy Ancam Pidanakan Mahasiswa Penyebar Hoax Gratifikasi Rp 26 Miliar
Dalam dakwaan tersebut, JPU membeberkan peran masing-masing terdakwa, dan paling banyak berperan adalah terdakwa Denny dan Alexander.
"Para terdakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelangguran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata JPU.
Perbuatan enam terdakwa diancam melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Denny Frengklien Saya melalui kuasa hukumnya keberatan atas dakwaan JPU, sehingga akan mengajukam eksepsi pada sidang Jumat, 17 November 2023. Sedangkan untuk lima terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.