Kasus Pernikahan Anak

Mengapa Pernikahan Anak di Pulau Buru Tinggi?

Panitra Muda Hukum Pengadilan Tinggi Ambon, Samaun Madaulu menuturkan, pengajuan dispensasi nikah di Namlea, Kabupaten Buru ini paling banyak berasal

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Panitra Muda Hukum Pengadilan Tinggi Ambon, Samaun Madaulu saat diwawancarai TribunAmbon.com terkait pernikahan anak di Maluku, Kamis (9/11/2023). 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 11 dispensasi pernikahan anak yang terdata di Pengadilan Agama Namlea.

Data ini berdasarkan catatan Pengadilan Tinggi Ambon per November 2023, dan tertinggi se Provinsi Maluku.

Panitra Muda Hukum Pengadilan Tinggi Ambon, Samaun Madaulu menuturkan, pengajuan dispensasi nikah di Namlea, Kabupaten Buru ini paling banyak berasal dari warga Transmigrasi.

Dia pun mengemukakan, angka itu dikarenakan warga masih menganut menikahkan anak di bawah usia tersebut.

“Kenapa Pengadilan Agama Namlea kelihatan pengadilan agama yang paling menonjol? Karena di sana itu ada banyak transmigrasi. Menurut mereka Namlea di Pulau Buru terkadang warga transmigrasi ini mereka masih di bawah usia,” tambahnya.

Pernikahan terjadi pun dengan alasan yang beragam; ada yang karena hamil duluan dan lainnya.

“Kita tidak tahu problemnya mereka seperti apa tetapi ini adalah tanggung jawab masyarakat pemerintah daerah maupun KUA yang ada di sana untuk mensosialisasikan kepada mereka di sana bahwa nikah di bawah usia itu punya dampak kurang bagus terhadap anak dan keturunannya,” tambahnya.

Baca juga: Kasus Pernikahan Anak Paling Tinggi di Pulau Buru, Pemda dan KUA Diminta Tingkatkan Sosialisasi

Diketahui, untuk tahun 2023 Pengadilan Agama Ambon menerima pengajuan dispensasi pernikahan anak sebanyak 1 perkara, Pengadilan Agama Dataran Honipopu sebanyak 3 perkara, Pengadilan Agama Namlea sebanyak 11 perkara.

Sementara Pengadilan Agama Tual Pengadilan Agama Masohi dan Pengadilan Agama Dataran Hunimoa tak ada.

Sementara untuk tahun 2022, Pengadilan Agama Ambon sebanyak 0 perkara, Pengadilan Agama Tual sebanyak 1 perkara, Pengadilan Agama Masohi sebanyak 1 perkara, Pengadilan Agama Dataran Honipopu sebanyak 9 perkara, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa sebanyak 1 perkara, Pengadilan Agama Namlea sebanyak 36 perkara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved