Penggelapan Uang
Jalani Sidang Perdana, Ria Poceratu Diduga Gelapkan Uang Toko Dian Pertiwi Poka hingga Rp 5 Miliar
Poceratu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang milik CV. Dian Pertiwi sebesar Rp 5 miliar.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Ria Poceratu menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/11/2023).
Poceratu menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang milik CV. Dian Pertiwi sebesar Rp 5 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota, serta dihadiri JPU Kejari Ambon Arif Kanahau.
JPU Arif Kanahau dalam dakwaannya mengatakan, terdakwa merupakan mantan karyawati swasta di perusahaan tersebut dengan posisi sebagai Mantan Kepala Bendahara.
Terdakwa diduga telah menggelapkan uang CV. Dian Pertiwi Poka secara berlanjut sejak Januari 2022 hingga Juni 2023.
Baca juga: Berulang Kali Ketahuan Mencuri di Ambon, Udin Silawane Divonis 6 Tahun Penjara
"Terdakwa diduga melakukan penguasaan terhadap barang berupa penyetoran uang hasil penjualan dari tiga divisi berupa Toko Buku, Toserba dan Supermarket," kata JPU.
Tindakan tersebut dilakukan terdakwa disebabkan adanya hubungan kerja (selaku mantan Kepala Bendahara CV. Dian Pertiwi) atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.
"Namun yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," jelas jaksa.
Perbuatan terdakwa pun ketahuan setelah pihak perusahaan melakukan audit internal di CV. Dian Pertiwi areal Poka, Kecamatan Teluk Ambon (Kota Ambon).
Akibat perbuatan tersebut, pemilik perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai Rp.5 miliar lebih.
JPU kemudian mendakwa terdakwa melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.