Ambon Hari Ini

Berulang Kali Ketahuan Mencuri di Ambon, Udin Silawane Divonis 6 Tahun Penjara

Berulang kali mencuri, Udin Kabel divonis divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Tanita Pattiasina
Terdakwa pencurian sejumlah sound system mobil di Kota Ambon, Syamsudin Silawane alias Udin Kabel divonis 6 tahun penjara, Selasa (6/11/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa pencurian sejumlah sound system mobil di Kota Ambon, Syamsudin Silawane alias Udin Kabel kali ini tak bisa lolos dari jeratan hukum.

Berulang kali mencuri, Udin Kabel divonis divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai Orpa Marthina didampingi Rahmat Selang dan Ismael Wael berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsudin Silawane alias Udin kabel dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Majelis Hakim.

Dalam putusannya Hakim mengatakan terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan pencurian.

Ia mencuri dengan cara memecahkan kaca mobil untuk mencuri sound system.

Perbuatan ini pun bukan pertama kali, bahkan dirinya baru dibebaskan pada Januari 2023 kemarin.

Terhadap hal itu, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Syamsudin Silawane alias Udin kabel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana "pencurian dengan pemberatan" sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal Pasal 363 Ayat (1) ke-5 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Terungkap, Pencuri Sound System Mobil di Ambon Pakai Modus Pecah Kaca tuk Jalankan Aksinya

Usai mendengarkan vonis Hakim, terdakwa Syamsudin Silawane alias Udin Kabel menyatakan menerima vonis Hakim meski dengan wajah cemberut.

Hakim Orpa Marthina mengatakan mestinya terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

Namun hakim pertimbangan terdakwa yang baru saja keluar.

"Sebenarnya kita kasi kamu hukuman maksimal hanya saja kami pertimbangan soal kamu yang baru selesai jalani hukuman," ujar Hakim sembari mengatakan selain itu kita juga takut jangan sampai kamu (terdakwa - red) diangkat menjadi lurah disana (penjara).

Diketahui, vonis yang dijatuhkan Hakim sama dengan yang dituntut JPU Kejari Ambon, Donald Rettob.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved