Nasional

Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD Buntut Usulan Hak Angket

Anggota DPR RI fraksi PDIP itu dilaporkan anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy, Jumat (3/11/2023). Menurut Syahrizal, MK adalah lembaga penjaga

Editor: Fandi Wattimena
Tribunnews.com/Fajar Nugraha
Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu 

TRIBUNAMBON.COM – Masinton Pasaribu akhirnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pasca mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota DPR RI fraksi PDIP itu dilaporkan anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy, Jumat (3/11/2023).

Menurut Syahrizal, MK adalah lembaga penjaga konstitusi sehingga tidak bisa menjadi objek hak angket.

Sikap Masinton pun dianggap melecehkan MK.

"Usulan tersebut merupakan pelecehan terhadap MK yang mana sebagian lembaga yudikatif yang independen," kata Syahrizal di lokasi.

Dijelaskan, dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR/DPR/DPD atau UU MD3.

MD3 Pasal 79 Ayat 3 hak angket digunakan untuk penyelidikan terhadap pelaksanaan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal strategis atau yang berdampak luas pada masyarakat.

Baca juga: Apa Itu Hak Angket DPRD Maluku yang Diusulkan Pansus tuk Selidik Masalah Pasar Mardika?

Selain itu, Syahrizal menegaskan keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat.

Sehingga, bebas dari segala bentuk intervensi apapun.

"Karena itu kami melaporkan Masinton Pasaribu yang mana tugas anggota DPR itu harus menjaga kehormatan daripada DPR itu sendiri," ujarnya.

Adapun usulan hak angket terhadap MK disampaikan Masinton dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023).

Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR Buntut Usul Hak Angket MK, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/11/03/masinton-pdip-dilaporkan-ke-mkd-dpr-buntut-usul-hak-angket-mk.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved