BKSDA Maluku Terima 36 Satwa Liar dari Saumlaki, Ingatkan Pelihara Hewan Langka Terancam Pidana

36 satwa liar dari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.

Ist
36 satwa liar dari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku. Sumber : BKSDA Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 36 satwa liar dari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.

36 satwa liar tersebut dengan rincian, 29 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory) dan tujuh ekor kakaktua koki (Cacatua galerita).

“Kami telah menerima penyerahan satwa liar dari Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki sebanyak 36 untuk diamankan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto melalui pers rilis yang diterima, Senin (30/10/2023).

Ia mengatakan, dari 36 satwa tersebut, sebanyak 33 ekor satwa yang diterima dalam kondisi sehat.

Sementara, tiga ekor burung lainnya mengalami kondisi sakit atau cabut bulu.

“Saat ini burung-burung tersebut sudah dimasukan di kandang karantina dan rehabilitasi untuk dirawat sebelum dilakukan tindakan penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Seto mengimbau, agar masyarakat lebih sadar akan kelestarian satwa di Maluku.

Banyak jenis-jenis satwa dan burung endemik Maluku yang status hukumnya sudah dilindungi oleh undang-undang.

Hal itu sudah berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Yang menerangkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved