Maluku Terkini

Sempat Menang Praperadilan, Soukotta Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan Inamosol

Yakni dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rambatu - manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kejati Maluku
Joris Soukotta kembali jadi tersangka korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu - Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (23/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Meski sempat menang dalam Pra Peradilan melawan Kejati Maluku, kini Joris Soukota kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Yakni dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rambatu - manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tak hanya ditetapkan tersangka, Soukotta juga langsung di tahan di Rutan kelas IIA Ambon usai diperiksa penyidik Kejati Maluku sejak pagi tadi.

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepad wartawan usai penahanan, Senin (23/10/2023).

“Jadi usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik, JS langsung ditahan dan dibawah ke rutan Waiheru selama 20 kedepan. selanjutnya fokus ke 2 tersangka awal yang sampai sekarang belum penuhi panggilan,” kata Wahyudi.

Sementara itu, Pantauan TribunAmbon.com, Soukotta langsung digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 17.00 WIT.

Baca juga: Usai Sekda, Kini Bendahara Setda MBD Ikut Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Saat penahanan Soukotta didampingi pengacara Hendrik Samaleleway Cs.

Diketahui dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp. 7 miliar dari total proyek senilai Rp. 30 miliar

Soukotta dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, selain Soukotta, Thomas Wattimena selaku mantan Kadis PUPR SBB juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Watimena saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved