AJI Ambon Kecam Tindakan Dirut Panca Karya Rusdy Ambon yang Mengusir Jurnalis Saat Meliput
AJI Ambon mengecam pengusiran jurnalis TribunAmbon, Rahmat Tutupoho saat hendak mewawancarai Direktur Panca Karya Rusdy Ambon.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon mengecam pengusiran jurnalis TribunAmbon, Rahmat Tutupoho saat hendak mewawancarai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya, Rusdy Ambon.
Ketua AJI Ambon, Khairiyah Fitri menegaskan bahwa pengusiran Jurnalis TribunAmbon merupakan bentuk tindakan penghalangan kerja jurnalistik.
"Tindakan pengusiran tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Maluku," kata dia dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Rabu (18/10/2023).
Kejadian tersebut bermula ketika Rahmat Tutupoho hendak mengkonfirmasi ihwal gaji yang belum dibayar perusahaan kepada ratusan karyawan.
Atas tindakan tersebut AJI Ambon menyatakan sikap :
1. Jurnalis tribunambon Rahmat Tutupoho menjalankan tugasnya sesuai etika profesi. Hal itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
4. Tindakan pengusiran tersebut menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku.
5. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Berikut kronologi kejadian Direktur PD Panca Karya, Rusdy Ambon yang marah dan mengusir wartawan TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho saat melakukan upaya konfirmasi di kantornya.
Hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIT, Wartawan TribunAmbon.com atas Rahmat Tutupoho mendapat informasi terkait gaji ratusan karyawan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Panca Karya Maluku belum dibayarkan.
Yakni selama 8 bulan kerja, terhitung April hingga November 2020.
Kemudian, di hari yang sama sekitar pukul 14.07 hingga 15.21 WIT upaya konfirmasi melalui WhatsApp dilakukan terhadap Direktur Panca Karya, Rusdy Ambon, tapi tidak direspon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Stop-kekerasan-thd-jurnalis.jpg)