CPNS 2023
Tak Lolos Seleksi Berkas? Simak Jadwal dan Cara Mengajukan Sanggah di CPNS dan PPPK 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 27, 28, dan 29/202, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 sudah mulai diumumkan sejak hari Minggu (15/10/2023).
Sejumlah instansi sudah mulai mengumumkan lolos atau tidaknya melalui portal masing-masing pelamar.
Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, jangan berkecil hati dan patah semangat, karena Anda dapat mengajukan sanggah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Nomor 27, 28, dan 29/202, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Masa Sanggah Bukan untuk Memperbaiki Kesalahan Input Berkas oleh Pelamar
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, masa sanggah tersebut bukan untuk memperbaiki kesalahan input data atau berkas.
"Perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan memperbaiki berkas atau data yang salah diinput oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar," tegasnya.

Simak jadwal, syarat, dan cara mengajukan sanggah CPNS dan PPPK 2023.
Jadwal Masa Sanggah
1. CPNS
Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
2. PPPK
Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
Syarat Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Berikut beberapa syarat dan ketentuan sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:
1. Sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Apabila sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Cara Mengajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Berikut langkah-langkah mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023:
1. Langkah pertama adalah mengunjungi situs web resmi https://sscasn.bkn.go.id/
2. Kemudian, Anda perlu masuk ke akun pendaftaran Anda untuk CPNS dan PPPK tahun 2023.
3. Jika Anda tidak lolos seleksi administrasi, Anda akan menerima pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa Anda tidak memenuhi syarat (TMS), beserta dengan alasan yang diberikan.
4. Selanjutnya, pilih opsi “Ajukan Sanggah”.
5. Isi formulir sanggah dengan memberikan alasan yang kuat dan relevan.
6. Unggah dokumen yang mendukung sanggahan. Penting untuk mencantumkan alasan sanggah yang jujur, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang telah Anda unggah selama proses pendaftaran
7. Pastikan bahwa alasan sanggah yang Anda sampaikan sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Jika alasan yang Anda berikan tidak sesuai, Anda harus siap menerima konsekuensi hukuman yang mungkin diberlakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.