Ambon Hari Ini
Divonis 2,6 Tahun Penjara, Lopulissa Kabur: Kini Tertangkap di Dekat Rumahnya
Terpidana tertangkap di Daerah Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tak jauh dari rumahnya, pada Rabu (10/10/2023) sekitar Pukul 10.20 WIT.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Tim Tangkap Buron (Tabur) kembali menangkap salah satu terpidana Kasus Narkoba.
Yakni Jody Lopulissa alias Joe alias Jacob.
Terpidana tertangkap di Daerah Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, tak jauh dari rumahnya, pada Rabu (10/10/2023) sekitar Pukul 10.20 WIT.
Penangkapan buronan narkoba ini dikoordinir Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan M. Tahir.
Demikian disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
"Setelah melalui serangkaian pemantauan, pengintaian dan penggalangan informasi, Tim Tabur bergerak cepat menuju lokasi dan langsung meringkus DPO Terpidana yang saat itu berada di suatu perumahan kos-kosan didaerah Benteng," kata Wahyudi Kareba, Rabu sore.
Dijelaskannya, Lopulissa kabur setelah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Sempat Tembus Harga Rp 120 ribu Per Kilo, Kini Harga Cabai Rawit Mulai Turun
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polresta Pulau Ambon Latih Personil Tuk Amankan 1.493 TPS
Terpidana seharusnya menjalani masa Pidana selama 2 tahun 6 bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp.800 juta- dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 bulan.
Usai penangkapan, terpidana kini dieksekusi ke Lapas kelas I Ambon untuk menjalani masa tahanan.
"Setelah melakukan penangkapan, Tim Tabur Kejati Maluku mengamankan DPO Terpidana di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang selanjutnya diserahkan dengan Berita Acara kepada Kasi Pidum Kejari Ambon Hubertus Tanate, untuk dieksekusi di Lapas Kelas I A Ambon," tandasnya.
Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya tertangkap narkoha pada Kamis tanggal 01 April 2021, sekitar Pukul 13.00 Wit bertempat disekitar pangkalan Ojek Pasar Gudang Arang Ambon.
Terdakwa melakukan pembelian Shabu-shabu seharga Rp.1 juta dari seseorang bernama ICAT.
Selanjutnya Terdakwa menuju ke Penginapan Nyaman Jln. A.Y.Patti Kota Ambon dan diringkus oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ambon, beserta dengan Barang Bukti berupa 1 plastik sedang yang didalamnya terdapat benda berbentuk kristal bening diduga Shabu-shabu dengan berat 0,23 gram Metamfetamina (Narkotika Golongan I).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.