UU ASN

UU ASN Disahkan, Formasi di Daerah 3T Bakal Lebih Disetarakan

Menteri Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya, ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Sebab kurangnya ketertar

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.com - Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU, Selasa (3/10/2023) kemarin.

Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata.

Sebab, hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dilansir dari laman resmi Kominfo.go,id, Rabu (4/10/2023).

Menteri Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya, ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.

Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.

UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” jelas Menteri Anas.

Anas menambahkan, salah satu poin krusial lain dalam RUU ASN yaitu rekrutmen ASN yang ditransformasikan dengan mengacu pada prioritas pembangunan nasional.

Baca juga: SAH! UU ASN jadi Payung Hukum bagi Tenaga Honorer agar Tetap Dipekerjakan

Sehingga ketika negara menjadi beberapa sektor prioritas, misalnya kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim sebagai prioritas nasional, maka rekrutmen ASN harus diarahkan untuk instansi-instansi yang menjadi leading sector terkait hal tersebut, serta untuk daerah-daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” papar Anas.

Anas menyampaikan, mobilitas talenta untuk ASN bertugas ke luar instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN juga mulai terbuka dengan resminya UU ini.

ASN dapat didorong untuk bergerak antar-instansi untuk pengembangan kompetensinya.

Selama ini, jelas Anas, persyaratan untuk melakukan mutasi sangat kaku, sehingga muncul stigma bahwa sulit memindahkan seorang ASN.

“Fleksibilitas mobilitas talenta ini juga memastikan dengan jelas bahwa PNS yang diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau anggota lembaga non-struktural, maupun dalam penugasan ke organisasi dunia, tidak kehilangan hak kepegawaiannya selama menjalankan tugas tersebut,” papar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved