Bos Vivo Dipolisikan
Karyawan Vivo Terlapor Kasus KDRT Bakal Dipanggil Jumat Besok
Dikatakan, kasus KDRT merupakan delik aduan. Sehingga terlapor RIM akan dipertemukan dengan pelapor SJ yang merupakan istrinya.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terlapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), RMI bakal dipanggil menghadap penyidik pada Jumat (6/10/2023) besok.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP La Beli kepada TribunAmbon.com, Rabu (4/10/2023).
"Rencana kita akan pemanggilan terlapor hari jumat besok," ucapnya.
Dikatakan, kasus KDRT merupakan delik aduan.
Sehingga terlapor RIM akan dipertemukan dengan pelapor SJ yang merupakan istrinya.
"Itu kan kasus KDRT, itu kan delik aduan. Upaya terakhir ya proses hukum, jadi nanti kita pertemukan lagi baru kita proses," cetusnya.
Menurutnya, setelah dipertemukan namun tidak ada kata damai dari pelapor, maka kasusnya akan dilanjutkan sesuai ketentuan dan prosesnya hukum yang berlaku.
Baca juga: Karyawan Dilaporkan KDRT, Manager Vivo Maluku: Kalau Terbukti Maka Dipecat
"Jadi nanti tergantung kedua belah pihak, kalau misalnya tidak sepakat berdamai, misal istrinya tidak mau mediasi berarti kita lanjut terus," tandasnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap para saksi sudah usai dilakukan.
Diketahui, salah satu karyawan Vivo Wilayah Maluku berinisial RMI dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaporan diterima aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (29/9/2023) malam dengan pelapor berinisial SJ (25), tidak lain adalah istri terlapor.
Adapun kasus itu tercatat dengan nomor LP/B/400/IX/2023/SPKT dengan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kekerasan-1.jpg)