Maluku Terkini
Jurnalis Carang TV Dianiaya, LBH Pers Ambon Tolak Restorative Justice
Utamanya unsur jurnalis, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon menolak restorative justice yang ditawarkan Polres Malra kepada
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Jurnalis Carang TV Dianiaya, LBH Pers Ambon Tolak Restorative Justice
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kekerasan fisik terhadap jurnalis yang menimpa wartawan Carang TV, Oce Leisubun di Maluku Tenggara (Malra), Senin (25/9/2023) menuai banyak protes.
Utamanya unsur jurnalis, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon menolak restorative justice yang ditawarkan Polres Malra kepada korban.
Ketegasan ini disampaikan Direktur LBH Pers Ambon, Sarchy Sapury, saat konfrensi di Kawasan Soabali, Jumat (29/9/2023).
"Proses hukum harus berlanjut tanpa restorative justice sekaligus segera tangkap pelaku," tegas Sapury.
Kata dia, LBH Pers, AJI Ambon, serta PWI Maluku pastikan akan mengawal proses hukum terhadap kasus yang menimpa Leisubun hingga selesai.
Pasalnya, selain kekerasan fisik, korban juga diancam Orang Tak Dikenal (OTK) secara tatap muka maupun melalui telepon.
Baca juga: Ortu Ngamuk di Sekolah Lantaran Anak Divaksin Rubella, Begini Tanggapan Dinkes Ambon
"Menurut pengakuannya, tindakan itu dilakukan karena berita yang ditulis tentang pernyataan Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Forma). Untuk itu, LBH Pers memastikan akan kawal sampai selesai," terangnya.
Menyikapi itu, LBH Pers Ambon menyatakan:
- Proses hukum harus berlanjut tanpa restorasi justice dan segera tangkap pelaku.
- Melindungi jurnalis dalam kerja-kerja jurnalisme sesuai aturan UU Pers No 40/ tahun 1999.
- Meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
- LBH Pers akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan dengan benar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.