Selasa, 14 April 2026

Anti Kekerasan Seksual

Himpunan Mahasiswa Evav Gelar Aksi Bungkam, Ini 7 Poin Tuntutan Mereka

Aksi yang berlangsung di kampus Unpatti, diikuti puluhan mahasiswa yang membawa sejumlah poster berisikan kecaman terhadap kasus kekerasan seksual yan

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Jenderal Louis
Massa aksi bungkam menggenggam sejumlah poster an spanduk berisi kecaman terhadap kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di Maluku, Rabu (27/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Himpunan Mahasiswa Evav (HIME) Universitas Pattimura menggelar aksi bungkam.

Aksi yang berlangsung di kampus Unpatti, diikuti puluhan mahasiswa yang membawa sejumlah poster berisikan kecaman terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di Maluku, Rabu (27/9/2023).

Pantauan TribunAmbon.com sekitar pukul 12.00 WIT di lokasi, terlihat puluhan mahasiswa Evav memegang sejumlah poster dan spanduk berisi kecaman terhadap kasus kekerasan seksual yang kerap terjadi di Maluku.

Nampak beberapa perempuan yang terlibat dalam aksi tersebut, menyilangkan lakban hitam di mulut.

Tertulis dalam salah satu poster yang mereka bawa 'Stop Pelecehan Seksual'.

"Aksi bungkam ini juga bagian dari protes terhadap kebijakan yang tidak pro terhadap korban, juga stereotip atau pandangan negative terhadap perempuan," kata Ketua Bidang Keperempuanan Himpunan Mahasiswa Evav (HIME), Aisyah Renyaan kepada TribunAmbon.com, Rabu (27/9/2023).

Dia berharap agara tuntutan mereka dapat tersampaikan ke instansi terkait dan kepolisian.

"Semoga tuntutan ini bisa sampai kepada setiap instansi/oknum yang dituju dan dapat terealisasi. Kekerasan seksual bisa terjadi kapada siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Terus berjuang dan lawan segala bentuk Tindakan Kekerasan Seksual," tegasnya.

Baca juga: Kampanye Anti Kekerasan Seksual, Puluhan Mahasiswa Evav Aksi Bungkam di Kampus Unpatti

Berita 7 poin tuntutan mereka dalam aksi bungkam tersebut;

  1. Mendorong pemberlakuan UU TPKS agar dijalankan sesuai amanat konstitusi, menyangkut tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan (UUTPKS No. 12 Pasal 23 Tahun 2022) dan realisasi peraturan lainnya;
  2. Mendesak Dinas P2TP2A Provinsi Maluku untuk mengevaluasi kinerja Dinas P2TP2A kabupaten-kota agar lebih efektif dalam penanganan kasus kekerasan seksual di daerah masing-masing;
  3. Mendesak Polda Maluku agar dapat menjalankan tugasnya sesuai amanat konstitusi dan terus merawat kepercayaan masyarakat dengan tidak berpihak terhadap relasi kuasa;
  4. Mendorong pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual agar lebih pro-aktif terhadap issue kekerasan seksual di Kepulauan Kei;
  5. Mendesak para Tokoh Adat Kepulauan Kei agar dapat mengimplementasikan Nilai Hukum Adat Larvul Ngabal sebagai landasan hidup Masyarakat Evav;
  6. Mendesak para Tokoh Adat agar dapat menjalankan perintah Hukum Adat Larvul Ngabal Pasal 6 Morjain Fo Mahiling (tempat untuk perempuan dihormati, diluhurkan) sebagai bentuk kepedulian terhadap perempuan.
  7. Mengajak seluruh masyarakat agar lebih peka terhadap issue kekerasan seksual dan mendukung para korban kekerasan seksual agar berani Speak Up.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved