Kasus TPPU
KPK Periksa Total 100 Saksi di Dugaan TPPU Eks Wali Kota Ambon
Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 100 saksi dari berbagai kalangan. Mulai dari pihak swasta dan ASN, termasuk Kepala Dinas.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 100 saksi dari berbagai kalangan.
Mulai dari pihak swasta dan ASN, termasuk Kepala Dinas.
Demikian disampaikan Jaksa KPK RI, Taufiq Ibnugroho, lewat pesan singkat, Jumat (22/9/2023).
"Terkait perkara TPPU RL, penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai kalangan baik swasta maupun ASN lebih dari 100 saksi," kata Taufiq.
Diketahui, Louhenapessy merupakan tersangka TPPU dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang juga merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan gerai alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Saat ini kasus TPPU Louhenapessy dalam tahapan penyidikan.
Baca juga: Tolak Kasasi Jaksa KPK, Mahkamah Agung Kurangi Uang Pengganti Richard Louhenapessy
Selain itu, KPK masih akan terus memanggil para saksi.
"Perkembangnya masih dalam penyidikan. Sama, sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Semua saksi yang diperiksa tentu ada kaitan dengan TPPU-nya pak Richard. Sedang berjalan. Dia (Richard-red) tersangka,” kata Ibnugroho.
Sebelumnya, Louhenapessy dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim baik pengadilan Tipikor Ambon maupun Pengadilan Tinggi Ambon.
Saat ini juga, putusan 5 tahun itu tidak diterima KPK.
Mereka sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk tegas menuntut agar mantan Wali Kota Ambon dua priode itu dihukum 8,5 tahun penjara sebagimana dalam surat tuntutan mereka.
Selain Louhenapessy, Ibnugroho mengatakan KPK juga mendalami kasus TPPU Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa.
“Untuk kasus Pak Richard sama seperti pak Tagop (Mantan Bupati Bursel-red). Dua-duanya berstatus tersangka TPPU,” tandas Ibnugroho.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.