Pilkada 2024
Fraksi PKS Kritik Usulan Pemerintah tuk Perpendek Masa Kampanye Kepala Daerah jadi 30 Hari
Masa kampanye Pilkada yang hanya 30 hari ini terbilang sangat pendek dan akan menjadi torehan baru dalam sejarah Pilkada. Ambil contoh, pada Pilkada
TRIBUNAMBON.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Teddy Setiadi mengkritik usulan pemerintah yang mengusulkan agar masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya 30 hari.
Masa kampanye Pilkada yang hanya 30 hari ini terbilang sangat pendek dan akan menjadi torehan baru dalam sejarah Pilkada.
Ambil contoh, pada Pilkada 2020, masa kampanye berlangsung selama 71 hari, yakni 11 Juli-19 September 2020.
Sementara itu, masa kampanye Pilkada 2015 berlangsung 81 hari.
Teddy Setiadi menilai hal ini tak adil.
"Saya tidak terbayang provinsi-provinsi yang besar (kandidat kepala daerahnya) akan berkampanye hanya dengan 30 hari. Ini hanya akan menguntungkan barangkali petahana, yang sudah dikenal masyarakatnya," ujarnya.
"Bagaimana dengan pendatang baru? Tidak akan cukup waktu bagi beliau mengampanyekan dirinya hanya dalam 30 hari," kata Teddy lagi.
Pemerintah juga ingin, demi memperpendek masa kampanye, masa pencalonan kepala daerah dipersingkat.
Tito berharap, dalam desain percepatan Pilkada 2024 ini, proses sengketa terkait pencalonan kepala daerah tidak lebih dari 53 hari.
Ia juga ingin agar kandidat kepala daerah tidak bisa mengajukan banding atas putusan sengketa ke Mahkamah Agung (MA). Rapat kerja ini menghasilkan dua kesimpulan.
Baca juga: Pemerintah Usul Masa Kampanye Kepala Daerah Hanya 30 Hari, Alasannya?
Pertama, Komisi II DPR RI memahami niat pemerintah mempercepat pelaksanaan Pilkada 2024.
Kedua, Komisi II DPR RI akan segera membahas lebih lanjut substansi Perppu Pilkada bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, meski perppu merupakan ranah pemerintah.
Adapun usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berakhir pada Rabu (20/9/2023) tengah malam.
Adapun alasannya, papar Tito, pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang akan mempercepat pelaksanaan pilkada dari jadwal semula 27 November 2024 ke September 2024.
"Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada)," ujar Tito.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.