Kamis, 23 April 2026

Nasional

Ada 1,9 Juta Akses terhadap Konten Pornografi Telah Diputus Kominfo RI

Kata Budi, pemutusan akses terhadap konten pornografi merupakan berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital, sel

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kominfo RI
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, jumlah situs itu berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023. 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, jumlah situs itu berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023.

Kata Budi, pemutusan akses terhadap konten pornografi merupakan berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital, selain konten judi online yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo.

“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” jelasnya dilansir dari laman resmi Kominfo.go.id, Minggu (17/9/2023).

Secara khusus, Menteri Budi Arie menyatakan, sejak dilantik sebagai Menkominfo, sebanyak 60.791 konten pornografi sudah ditangani. 

Baca juga: Kominfo Siapkan Tiga Pendekatan Strategis tuk Percepat Digitalisasi UMKM

“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” tandasnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved