Ambon Hari Ini

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Dibekuk Aparat Polsek Salahutu

Pelaku berinisial HG (38) melancarkan aksinya kepada korban AGD (13) yang juga merupakan tetangga pelaku.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Polsek Salahutu
Pelaku kekerasan seksual HG (38) ditahan aparat Polsek Salahutu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku kasus kekerasan seksual anak dibekuk aparat Polsek Salahutu.

Pelaku berinisial HG (38) melancarkan aksinya kepada korban AGD (13) yang juga merupakan tetangga pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi Minggu, (10/9/2023) diteras rumah milik pelaku.

Saksi AN yang kebetulan lewat, melihat kejadian tersebut kemudian memanggil korban untuk pulang.

Sesampainya di rumah, korban pun bercerita semua kejadian naas yang dialaminya kepada sang ibu.

Usai itu korban pun melapor ke Polsek Salahutu.

Baca juga: Viral Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Haji Faisal Minta Fadly Akhir Hubungan, Sudah Tak Direstui?

Kapolsek Salahutu, Iptu. Ismail dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku saat ini sudah ditahan di rutan Polsek Salahutu.

"Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Salahutu," ujar Ismail, Rabu (13/9/2023).

Dirinya mengungkapkan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan tersebut bahkan korban pernah dirudapaksa.

"Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan percabulan terhadap korban, bahkan dari hasil pemeriksaan pelaku juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban dikuatkan dengan hasil visum rumah sakit daerah Dr umarella Tulehu," terangnya.

"Berkas Perkara sementara di rampungkan untuk segera di lakukan Tahap 1," tandas Kapolsek. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved