Sabtu, 25 April 2026

Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dana BOS Maluku Tengah

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Kejari Maluku Tengah menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi dana BOS di Jl. Banda Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kamis (24/8/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.cok, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Maluku Tengah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Tahun anggaran 2020-2022 dan Dana BOS Afirmasi tahun 2020 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.

Tiga tersangka itu masing-masing Askam Tuasikal (AT) selaku mantan Kadis Pendidikan Maluku Tengah, Oktovianus Noya (ON) mantan Manager Dana BOS , dan Munaidi Yasin (MY) selaku Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana.

Diketahui bahwa PT. Ambon Jaya Perdana merupakan pihak penyedia barang berupa peralatan Multimedia dalam proyek dana BOS Afirmasi.

Baca juga: Mantan Kadis Pendidikan Maluku Tengah Resmi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bos

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malteng Mur Akhirman mengungkapkan progres positif penanganan kasus jumbo di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (24/8/2023).

"Dengan ini ditetapkan tiga orang tersangka yakni AT mantan Kadis Pendidikan yang saat ini menjabat Kepala Kepala BPKAD, ON Mantan Manager Dana BOS yang saat ini menjabat Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Maluku Tengah, dan YM Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana," jelas Akhirman.

"Penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka ON, " lanjutnya.

Ia melanjutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

"Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 3.993.294 milyar," ujar Kajari.

Ketiga tersangka juga dihadirkan dalam press confference tersebut. Ketiganya langsung digelandang ke rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Masohi usai ditetapkan sebagai tersangka.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Junita Sahetapy, Kepala Seksi Barang Bukti Benfrid Foeh, dan sejumlah personil kejaksaan mengantar langsung mengantar ketiga tersangka menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved