Cacat Mekanisme, IKAPATTI Dukung Langkah Muhamat Marasabessy Tempuh Jalur Hukum
Jabatan Muhamat Marasabessy selaku Kepala Dinas PUPR dicopot berdasar SK yang ditandatangani Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
TRIBUNAMBON.COM - Jabatan Muhamat Marasabessy selaku Kepala Dinas PUPR dicopot berdasar SK yang ditandatangani Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Merujuk hasil pemeriksaan dan penelusuran Tim Penegak Disiplin ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Marasabessy memalsukan Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga dipecat.
Menanggapi itu, Ikatan Alumni Universitas Pattimura (IKAPATTI) dukung langkah Marasabessy untuk menempuh jalur hukum atas pencopotan dirinya dari Kepala Dinas PUPR Provinsi.
Terangnya, SK Gubernur Maluku 576 tahun 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dari jabatan pimpinan tinggi pratama tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen ASN.
"Keputusan itu cacat prosedur dan mekanisme. Untuk itu, kami dukung langkah hukum yang ditempuh untuk mengadukan Gubernur ke KASN dan Mendagri,” ucap Wakil Ketua DPP IKAPATTI, Sahlan Heluth melalui rilis yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (24/8/2023).
Kata dia, permasalahan ini menjadi perhatian serius pengurus dan warga IKPATTI karena keputusannya sarat kepentingan.
Kenapa begitu, Marasabessy belum pernah diperiksa Tim Penegak Disiplin ASN, maka Sahlan meminta Mendagri membatalkan keputusan dimaksud.
“Marasabessy itu Ketum IKAPATTI jadi patut diberikan suport. Ya kami akan kawal proses ini sampai tuntas,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Bupati-Maluku-Tengah-xx.jpg)