Maluku Terkini

Mat Marasabessy Dicopot dari Jabatan Kadis PUPR Karena Palsukan NIP

Pemalsuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Lukman
Muhamat Marasabessy 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Muhamat Marasabessy resmi dicopot jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

Sekda Maluku Sadli Ie mengatakan, pencopotan Marasabessy karena pelanggaran disiplin.

“Kalau pencopotan pak Mat itu alasannya sesuai dengan hasil evaluasi, dimana ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pak Mat,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/8/2023).

SK Pemecatan Marasabessy telah ditandatangi Gubernur Maluku, Murad Ismail pada Selasa (15/8/2023) kemarin.

Dijelaskannya, Marasabessy memalsukan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pemalsuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran Tim Penegakan Disiplin ASN Pemprov Maluku.

“Ada pemalsuan NIP berdasarkan hasil Tim Penegakan Disiplin ASN Maluku ditemukan adanya penggunaan NIP ganda,” jelasnya.

Baca juga: Gubernur Maluku Raih Juara 1 Lomba Masak Ikan Kuah Kuning Kenari

Baca juga: Guru di Maluku Dibuli: Kunci Motor Diambil Hingga Disoraki Belasan Siswa

Diakuinya, pihaknya tidak mengetahui jika Marasabessy melakukan pemalsuan NIP.

Namun baru diketahui belakangan ini dan langsung ditelusuri Tim Penegakan Disiplin ASN.

Sementara itu, Sadali juga membantah rumor pemecatan Marasabessy sebagai upaya menjegalnya dalam bursa calon Penjabat Bupati Maluku Tengah yang sementara berproses di Kemendagri.

“Bukan dalam upaya menjegal posisi penjabat bupati Maluku Tengah, tidak ada urusan itu. Tindakan ini kita ambil semata-mata penegakan hukum disiplin bagi ASN bukan karena alasan lainnya,” tegas Sekda.

Dijelaskannya, pengusulan penjabat kepala daerah merupakan hak prerogatif dari gubernur.

Sehingga siapapun bisa diusulkan.

“Lagi pula, jabatan penjabat kepala daerah bukan jabatan yang paten, karena dapat berganti sesuai keputusan menteri dalam negeri,” tandasnya.

Diketahui saat ini, Murad Ismail telah menunjuk Ismail Usemahu yang saat ini menjabat selaku Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Maluku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved