Kasus Suap
Liem Sin Tiong Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman dan Pindah Lapas Namlea
Tiong merupakan terdakwa baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapat
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa Liem Sin Tiong meminta keringanan hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Permintaan tersebut disampaikan Tiong saat sidang, Selasa (16/8/2023) sore.
Tiong merupakan terdakwa baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Erlangga Jaya Negara mengatakan Tiong juga meminta agar nantinya di eksekusi di Lapas Namlea.
Hal itu agar keluarganya bisa dengan mudah menjenguk terdakwa nantinya.
"Mohon keringanan ya. Kedua tadi ada juga bilang masalah ingin dieksekusi di Lapas Namlea dan pertimbangan karena keluarga terdakwa banyak di sana dan bisa menjenguk dan mengurus terdakwa," kata Erlangga, Selasa sore.

Meski meminta keringanan hukuman, Erlangga menambahkan, JPU tetap pada tuntutan selama 2 tahun penjara kepada terdakwa.
Baca juga: Liem Sin Tiong, Penyuap Eks Bupati Bursel Dituntut 2 Tahun Penjara
"Hal lain yang disampaikan juga, terdakwa mengapresiasi terkait tuntutan penuntut umum yang sudah menuntut 2 tahun kemarin ya, terhadap pembelaan dari terdakwa kami dari penuntut umum menanggapi bahwa intinya Kami tetap pada tuntutan dari penuntu umum. Kedua terkait mengenai permohonan eksekusi di Lapas namlea tersebut, kami menanggapi hal tersebut nanti harus menunggu inkrah dulu gitu, kekuatan hukum tetap gitu saja sih," jelasnya.
Diketahui sebelumnya Liem Sin Tiong dituntut 2 tahun penjara.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 85 juta subside 4 bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa bersalah karena bersama dan secara berlanjut dengan Ivana Kwelju menyuap Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Souisa dengan uang sejumlah 400 juta rupiah untuk memenangkan proyek jalan dalam kota Namrole.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan pembelaan, Hakim menunda sidang dengan agenda putusan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.