CPNS 2023
Segera Dibuka! Pendaftaran Seleksi CPNS Mulai 17 September - 3 Oktober 2023
Pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka, jadwal CPNS 2023 dikabarkan akan dibuka 17 September 2023.Kemenpan RB juga akan membuka seleksi PPPK
TRIBUNAMBON.COM - Pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka, jadwal CPNS 2023 dikabarkan akan dibuka 17 September 2023.
Selain CPNS, Kemenpan RB juga akan membuka seleksi PPPK 2023.
"Semoga proses seleksi berjalan lancar. Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” ungkap Anas pada Kamis (3/8/2023), dikutip dari laman Menpan.
Jadwal CPNS 2023:
1. Pengumuman Seleksi: 16 - 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi 17 September - 5 Oktober 2023
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 6 - 9 Oktober 2023
5 Masa Sanggah 10 - 12 Oktober 2023
6 Jawab Sanggah 10 - 14 Oktober 2023
7 Pengumuman Pasca Sanggah 13 - 19 Oktober 2023
8 Penarikan data final 20 - 22 Oktober 2023
9 Penjadwalan SKD CPNS 23 - 26 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 - 30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS 31 Oktober - 9 November 2023
12 Pengolahan Nilai SKD CPNS 7 - 11 November 2023
13 Pengumuman Hasil SKD CPNS 12 - 14 November 2023
14 Masa Sanggah 15 - 17 November 2023
15 Jawab Sanggah 15 - 19 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 - 22 November 2023
17 Pengumuman Pasca Sanggah 18 s.d. 24 November 2023
18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25 - 27 November 2023
19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 - 30 November 2023.
Syarat Daftar CPNS
Pemerintah belum merilis secara resmi mengenai informasi lebih lanjut terkait seleksi CPNS 2023.
Namun apabila mengacu pada seleksi 2021, berikut syarat daftar CPNS yang dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS
Dikutip dari laman Kemenkumham, berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS pada 2021:
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;
2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Pas Foto 4x6;
4. Swafoto (Selfie);
5. Ijasah Asli;
6. Transkip Nilai Asli;
7. Surat Lamaran;
8. Surat Pernyataan;
9. Surat Keterangan Berbadan Sehat;
Cara Daftar CPNS
Untuk mendaftar CPNS, peserta wajib membuat akun terlebih dahulu dengan cara berikut ini:
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
2. Isi data yang dibutuhkan yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tempat Lahir sesuai KTP
- Tanggal Lahir sesuai KTP
- Nomor Handphone Aktif
- Email Aktif (pribadi)
3. Masukkan captcha
4. Klik 'Lanjutkan'
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan"
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Formasi CPNS 2023
Pada seleksi CASN 2023 ini, pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN.
Jumlah tersebut akan diperuntukkan bagi 72 instansi pemerintah pusat yakni sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Adapun formasi CASN untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Sementara untuk CASN, pemerintah daerah akan difokuskan dengan seleksi PPPK dengan alokasi formasi khusus sebagai berikut:
- 296.084 PPPK Guru
- 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan
- 42.826 PPPK Teknis
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Sri Juliati)
10 Link Twibbon HUT RI ke - 78, Cukup Siapkan Foto Terbaikmu! |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Rabu, 16 Agustus 2023: Scorpio Ingin Dimanja, Libra Balikan sama Mantan? |
![]() |
---|
Jadwal KA Kamandaka Purwokerto - Semarang 16 Agustus 2023, Berangkat Pukul 05.00 dan 15.48 WIB |
![]() |
---|
Jadwal Kereta Api Prameks Prambanan Ekspress Rute Jogja - Kutoarjo untuk 16 Agustus 2023 |
![]() |
---|
BPBD Gelar Jituspasna dan R3P, Sekda Harap Maluku Jadi Daerah Tanggap Pemulihan Bencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.