Info Indonesia Timur

Cemburu, Oknum Polisi di Merauke Aniaya Selingkuhannya Hingga Masuk Rumah Sakit

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (12/8/2023) malam di rumah korban, Kota Merauke.

|
Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNAMBON.COM - Lantaran cemburu, seorang oknom polisi di Merauke menganiaya seorang perempuan hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (12/8/2023) malam di rumah korban, Kota Merauke.

Korban sendiri berusia 25 tahun dan diketahui adalah pacar gelap oknum polisi berinisial ZN itu.

Kepada wartawan, korban mengakui bila hubungan gelap mereka sudah berlangsung selama 4 tahun.

Pelaku marah lantaran mengetahui korban telah memiliki kekasih baru.

Diceritakan, kejadian berawal ketika pelaku bersama sopirnya datang ke rumah.

Pelaku kemudian menyuruh sopirnya untuk memberikan titipan uang untuk korban.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Selasa, 15 Agustus 2023: Ambon dan Piru Hujan Siang Malam hingga Dini Hari

Mengetahui uang itu dari pelaku, korban lantas menyuruh temannya untuk mengambilnya.

Tak terima sikap korban, pelaku seketika keluar dari dalam mobil sembari membawa sebilah benda tajam hingga menganiaya mantan kekasihnya itu.

"Pelaku lari menuju saya membawa alat tajam, dia menganiaya saya pertama di bagian punggung, saya mencoba melarikan diri ke luar rumah," ungkap Korban di RSUD Merauke, Senin 14/8/2023.

"Pelaku mengejar saya sampai ke jalan, dan saya terjatuh dengan posisi tangan terlentang, di situlah pelaku menganiaya tangan saya," tuturnya.

Sementara itu, menyikapi kasus itu, Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan menegaskan tidak ada ampun bagi pelaku yang merupakan anggotanya.

Apalagi korban berpotensi mengalami cacat seumur hidup akibat perlakuan oknum polisi tersebut.

"Tindakan yang dilakukan oknum anggota ini tidak saya benarkan. Sangat jelas melanggar hukum. Saya akan benturkan dengan hukum sesuai peraturan yang ada," ujarnya.

Sandi mengatakan ZN kini sudah ditahan di sel Polres Merauke untuk diproses hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved