Dana Desa

Kasus Dugaan Korupsi ADD Waiheru – Ambon Menunggu Audit APIP

Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Negeri Ambon belum menerima berkas audit Perhitungan kerugian keuangan negara ADD Waiheru dari Aparat Pengawasan Inter

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Mesya
Kejaksaan Negeri Ambon. Pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Waiheru, Kota Ambon masih jalan di tempat. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Waiheru, Kota Ambon masih jalan di tempat.

Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Negeri Ambon belum menerima berkas audit Perhitungan kerugian keuangan negara ADD Waiheru dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Ambon.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Ali Tuatubun mengatakan Kejari Ambon masih menunggu rekomendasi audit dari APIP.

"Berkas ADD Waiheru itu masih di APIP. Sejauh ini Kejari Ambon masih menunggu rekomendasi dari APIP,” kata Tuatubun, di kantor Kejari Ambon, Kamis, (10/8/2023).

Ditegaskannya, berkas perkara tersebut bisa ditindaklanjuti bila sudah ada rekomendasi APIP.

Baca juga: Korupsi ADD Waisamu-SBB, Ketua BPD Akui Tak Dilibatkan saat Pencairan Anggaran

"Sejauh ini kita masih menunggu rekomendasi dari APIP, progresnya masih sampai di situ saja," singkat Tuatubun.

Untuk diketahui, Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran di Desa Waiheru yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon berdasarkan masyarakat sempat dihitung dan terindikasi adalah Rp400 juta lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, setelah ditangani pihak Inspektorat Kota Ambon Kepala Desa Waiheru, Usman Elly justru diminta untuk melakukan pengembalian.

Dalam pengembalian, yang bersangkutan tidak mampu kembalikan secara keseluruhan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved