Berita Viral

KRONOLOGI Oknum Dokter Lakukan Tindak Kekerasan pada Bocah Balita 3 Tahun, Terganggu saat Main Catur

Viral di Media Sosial sebuah video insiden pemukulan terhadap seorang balita berusia 3 tahun. Kejadian berada warung kopi di Kota Makassar

ISTIMEWA
Detik-detik Dokter di Makassar Tampar Balita, Merasa Terganggu saat Main Catur di Warkop 

Fakhruddin mengungkapkan dari hasil rapat internal RSU Bahagia Makassar, sikap Makmur dalam sepekan terakhir memang terlihat berbeda.

Kemungkinan orang nomor dua dijajaran RSU Bahagia Makassar itu mengalami banyak masalah.

"Kami berkesimpulan, tadi hasil pembicaraan di rapat bahwa ada kemungkinan yang bersangkutan ini mengalami depresi atau mengalami masalah. Karena menurut informasi teman-teman di kantor yang bersangkutan dalam seminggu terakhir kerap menyendiri dan murung," jelas Fakhruddin.

"Jadi karena mungkin dia ada masalah. Tujuan datang ke warkop untuk refreshing minum kopi sambil main catur tapi tiba-tiba ada anak yang menggangu dengan refleks dia melakukan tindakan seperti itu," sambungnya.

Minta maaf dan mengaku khilaf

Sementara itu Makmur (yang sebelum disebut berinial MR), pelaku pemukulan balita di Makassar meminta maaf dan masih mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban.

"Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf," ucap Makmur di hadapan awak media di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (31/7/2023).

Makmur juga mengaku tidak menyangka apa yang dilakukan tersebut dapat viral di berbagai platform media sosial.

Padahal, kata Makmur, kasus itu tergolong bukan kasus luar biasa.

"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya seluruh dunia mengetahuinya," ucapnya.

Makmur juga mengaku tidak sama sekali mempunyai niat untuk berlaku kasar.

Menurutnya tindakan yang ia lakukan spontan karena terganggu saat bermain catur.

"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian, dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," jelasnya.

Makmur ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.(*)

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved