Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kepulauan Aru Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua terdakwa korupsi dana covid di Kepulauan Aru dituntut empat tahun penjara.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan barang/jasa berupa belanja bahan pokok pangan dalam rangka percepatan penanganan bencana non alam COVID-19 pada Dinas Ketahanan Pangan tahun anggaran 2020 dituntut selama empat tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kepulauan Aru, Nicholas Albertus dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (31/7/2023) sore.
Dua terdakwa tersebut antara lain Clements Retob selaku PPK, Djemy Haryanto.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Wilson Shriver dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam tuntutan JPU, disebutkan yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp290 juta lebih.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Wahyu Ingratubun dan Marnex Salmon serta rekan-rekannya dalam pembelaan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa.
Penasihat hukum juga meminta nama baik para terdakwa agar rehabilitasi.
Majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu, (2/8) dengan agenda mendengarkan replik JPU atas pembelaan tim penasihat hukum para terdakwa
Sebelumnya, satu terdakwa lainnya yakni Pemilik Toko Qalifa, terdakwa Maryam Golam juga dituntut empat tahun penjara.
Selain pidana penjara terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subside 1 tahun kurungan.
JPU menilia terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang sebesar Rp 292.746.440,00 dengan ketentuan uang yang disita/dititipkan dengan cara disetor ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 04 April 2023 sebesar Rp. 292.746.000 dijadikan pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa.
| Dugaan Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Bank Pemerintah Rp. 17 Miliar, Nadjib Bachmid Diperiksa |
|
|---|
| Kajati, Wakajati, dan Adpidsus Diganti, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Jumbo? |
|
|---|
| Korupsi DD dan ADD Rp. 1,1 Miliar di Desa Pela Buru, PJ. Kades dan Bendahara Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Eks Kades Kota Siri SBT Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,5 Miliar |
|
|---|
| Oknum Anggota Polres Kepulauan Aru Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual Hingga Penghinaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.