Polda Maluku Bantah Kriminalisasi Jurnalis, Sebut Periksa Buat Terang Perkara
Polda Maluku bantah kriminalisasi salah seorang wartawan terkait pemberitaan polemik Kwarda Pramuka Maluku.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polda Maluku bantah kriminalisasi salah seorang wartawan terkait pemberitaan polemik Kwarda Pramuka Maluku.
Bantahan itu disampaikan Kombes Pol M. Rum Ohoirat menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menuding polisi mengkriminalisasi wartawan.
Ia menyebut, sebelum memanggil wartawn bersangkutan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu.
Dimana pada saat itu katanya, Dewan Pers membolehkan penyidik kepolisian mengundang wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi.
Menurutnya, penyidik kepolisian dapat memanggil dan meminta keterangan dari wartawan dalam hal ingin membuat terang suatu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers dalam hal ini Bapak Muhamad Agung Dharmajaya sebagai Wakil Ketua Dewan Pers. Beliau mengatakan untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, Polisi dapat memanggil wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi, tanpa harus melalui persetujuan Dewan Pers," ungkap Ohoirat dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/7/2023).
Pemanggilan terhadap salah satu wartawan di Maluku yang sementara dipersoalkan, kata Ohoirat, hanya dilakukan untuk dimintai penjelasannya secara utuh terkait pemberitaan yang dijadikan sebagai objek perkara pencemaran nama baik.
"Jadi pemanggilan wartawan bukan berarti kemudian kami mengkriminalisasi wartawan itu, tapi kami hanya ingin meminta keterangannya untuk membuat terang perkara yang sementara kami tangani, itu saja," jelasnya.
Polda Maluku, tambah Ohoirat, menyadari rekan-rekan wartawan merupakan mitra kerja, dan sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik.
Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur tentang Hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
"Jadi mengenai wartawan tersebut kami undang untuk diminta klarifikasinya, bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat," tandas Ohoirat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1252022-m-roem-ohoirat.jpg)