Panglima TNI soal Upaya Pembebasan Pilot Susi Air: Hanya Bisa Negosiasi

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan upaya pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera KKB Papua hanya dengan negoisasi.

Courtesy / Puspen TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan upaya pembebasan Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera KKB Papua hanya bisa dilakukan dengan negosiasi. 

Yudo juga menambahkan, selagi tim negosiasi bekerja, aparat TNI tetap bertugas menjaga situasi keamanan di Papua.

"Kita tetap menjaga situasi supaya tetap kondusif di semua kabupaten, semua distrik. Kita selalu menjaga bersama-sama Polri menjaga situasi supaya tetap terkendali," kata Yudo.

Adapun Mehrtens disandera setelah pesawat yang dikemudikannya dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan, pada 7 Februari 2023.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua mengaku diminta menjadi negosiator dalam negosiasi penyanderaan Mehrtens.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua Frits Ramandey mengatakan, permintaan sebagai negosiator itu dilayangkan oleh pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) kelompok Egianus Kogoya.

"Komnas HAM Perwakilan Papua telah diminta oleh kelompok TPNPB melalui juru bicaranya," kata Frits dalam acara webinar, Selasa 4 Juli 2023.

"Jadi penyanderaannya pada 7 Februari, lalu Komnas HAM Papua diminta pada 6 April untuk melakukan pemantauan tim semacam negosiator," ujar dia.

Frits mengatakan, kepercayaan kepada Komnas HAM Papua untuk menjadi negosiator berhasil mengurangi dampak ancaman yang dilakukan oleh TPNPB OPM.

Batas waktu yang diberikan untuk penyanderaan pun, kata Frits, diperpanjang dan ancaman penembakan pilot Susi Air pada 1 Juli juga dibatalkan.

"Dan itu jadi perhatian kami, dan ada keberhasilan di situ karena ancaman penembakan tidak terjadi pada tanggal 1 Juli, itu berkat negosiasi, berkat pemantauan, berkat bagaimana Komnas HAM memberikan pandangan-pandangan terkait hak asasi manusia," kata dia. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved