18 Narapidana Anak Maluku Terima Remisi di Hari Anak Nasional

Sebanyak 18 Anak Didik Permasyarakatan (Andikpas) di Maluku mendapatkan remisi.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Sebanyak 18 Anak Didik Permasyarakatan (Andikpas) di Maluku mendapatkan remisi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 18 Anak Didik Permasyarakatan (Andikpas) di Maluku mendapatkan remisi.

Pemberian pengurangan masa pidana itu diberikan dalam momentum Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada Minggu (23/7/2023).

"Ada 17 anak yang mendapatkan remisi kemarin dan 1 anak nanti kita serahkan secara sembolik Selasa besok," Ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Viral Ratusan Mahasiswa Baru Lolos SNBT Universitas Brawijaya Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Saiful Sahri menjelaskan, 18 anak ini hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman saja.

Dimana ke 18 anak ini hanya dikurangi masa tahanan sebanyak satu bulan saja.

Mereka yang diberikan pengurangan masa tahan kebanyakan kasusnya itu pencurian, pencabulan dan lain sebagainya.

"Hak ini kita berikan dalam rangka mengurangi masa pidana mereka di sini sehingga bisa mempercepat mempertemukan mereka kembali kepada keluarga," tambahnya.

Saiful Sahri mengatakan, sesuai permintaan dari Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly, agar diharapkan anak-anak yang ada di Lembaga Pembina Khusus Anak (LPKA) seluruh Indonesia hari tetap ceria semangat menjalani proses.

Selain itu, bagi petugas, pengasuh dan pembina di LPKA harus melihat anak anak ini bukan hanya sekedar orang yang melanggar hukum.

Tetapi seseorang yang sedang menjalani proses panjang untuk pembentukan karakter.

Agar kedepan setelah selesai mereka melewati masa hukuman ini diharapkan terciptanya anak-anak yang berkarakter penuh ceria, motivasi untuk membangun bangsa ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved